Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Redenominasi Rupiah: Rencana, Proses, dan Dampaknya pada Transaksi

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah semakin serius melanjutkan rencana redenominasi Rupiah, penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengurangi daya beli. Rencana ini diwujudkan melalui penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memasukkan rencana ini ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Oktober 2025.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," demikian kutipan dari PMK 70/2025.


PMK tersebut menguraikan empat alasan utama mengapa RUU Redenominasi ini mendesak dan penting bagi perekonomian nasional, yaitu; meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian, meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional, dan memelihara nilai Rupiah yang stabil dan menjaga daya beli masyarakat.

Redenominasi adalah menghapusan tiga angka nol (000) di belakang nominal Rupiah. Kunci utama dalam proses ini adalah nilai tukar atau daya beli masyarakat tidak akan berubah.

Dampak paling nyata terlihat pada perubahan nominal uang yang digunakan dalam transaksi sehari-hari. Jadi nanti nominal uang akan berganti dari Rp1.000 menjadi Rp1, Rp2.000 menjadi Rp1.000, Rp10.000 menjadi Rp10, Rp20.000 menjadi Rp20, hingga Rp100.000 menjadi Rp100.

Perubahan ini juga akan terjadi pada barang dan jasa. Misalnya, harga sepatu yang semula Rp800.000 akan menjadi Rp800. Nilainya (daya belinya) tetap setara.

Redenominasi juga memungkinkan penggunaan kembali uang pecahan sen, yaitu pecahan yang nilainya di bawah 1.

Uang tunai Rp500, Rp200, atau Rp100 saat ini, setelah redenominasi, berpotensi menjadi 5 sen, 2 sen, dan 1 sen.

Untuk barang yang harganya tidak genap (misalnya Rp73.576), akan ada pembulatan menjadi nilai terdekat, misalnya Rp73,60 (tujuh puluh tiga rupiah enam puluh sen).

Gubernur BI periode 2010-2013, Darmin Nasution, pernah menekankan urgensi redenominasi karena pecahan uang Indonesia yang terlalu besar. Hal ini dinilai menimbulkan inefisiensi dan ketidaknyamanan dalam transaksi, terutama di kota-kota besar di mana penggantian tiga nol dengan simbol 'K' (Kilo) sudah umum dilakukan (misalnya Rp20.000 menjadi 20K).

Rencana redenominasi akan dilaksanakan dalam empat tahap: penyiapan, pemantapan, implementasi/transisi, dan finishing. Meskipun rencana ini sudah lama digulirkan (sejak 2013), implementasinya tertunda karena kondisi pelemahan ekonomi global dan domestik.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya