Berita

Empat pelaku pencurian pipa pertamina dibekuk polisi. (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)

Presisi

Polisi Ringkus Empat Pencuri Pipa Pertamina Senilai Puluhan Juta

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 05:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Empat pria asal Musi Banyuasin nekat mencuri pipa besi milik PT Pertamina Regional 1 Zona 4 Ramba di area Junk Yard SP Bentayan, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, karena alasan ekonomi.

Keempat tersangka masing-masing bernama Serokol Mustakim (39) warga Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh; Iswahyudi (40) warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat; serta Ersi Erisandi (20) dan Igo Ramadona (21), keduanya warga Kecamatan Lais, Musi Banyuasin.

Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Tujah Bertak berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti berupa potongan pipa besi dan satu unit truk Mitsubishi Canter A 8545 YM.


Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu M. Fachrie Persada Putra mengatakan, penangkapan bermula dari laporan pihak keamanan PT Pertamina mengenai pencurian 30 batang pipa besi ukuran 2.7/8 inci dengan total panjang 150 meter.

“Laporan itu langsung kita tindaklanjuti. Setelah penyelidikan, kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Bentayan,” ujar Fachrie didampingi Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Ipda M. Ropiyan Anggono dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis, 13 November 2025.
 
Menurutnya, saat hendak menjual hasil curian ke wilayah Babat Supat menggunakan truk Mitsubishi Canter, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempat tersangka tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencuri atas suruhan seseorang berinisial DD (juga DPO) yang menjanjikan akan membeli pipa tersebut. 

“Mereka mengaku baru sekali beraksi,” ungkap Fachrie.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menjebol panel dinding area Pertamina lalu mengambil pipa satu per satu melalui lubang yang dibuat. Akibat perbuatan itu, PT Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp84,7 juta dengan harga satuan pipa mencapai Rp564.706 per meter. 

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Surya Paloh: Ramadan Momentum Perkuat Spirit Pengabdian

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

Kalender Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:47

Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:39

Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI, Dibuka 26 Februari

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:10

Presiden Prabowo Angkat Prihati Pujowaskito jadi Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:33

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Soal Kasus Toraja

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:18

Pegawai Bea Cukai Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:31

Laporan Pemerasan Oknum Peradilan Berpeluang Meningkat

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:08

Isu WNI Bergabung dengan Militer Israel Bisa Jadi Bola Liar

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:01

Surya Paloh Ajak Tokoh Bangsa Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:51

Selengkapnya