Berita

Kolase Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

MPSI:

Presiden Harus Instruksikan Kapolri Tarik Seluruh Polisi Aktif di Jabatan Sipil

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 02:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting bagi percepatan reformasi kelembagaan Polri.

Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya terkait kedudukan anggota Polri aktif di jabatan sipil. 

Terkait itu, MPSI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan memerintahkan Kapolri menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan publik di kementerian, lembaga, maupun badan non-struktural.


“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi, kami memohon Presiden untuk segera menginstruksikan Kapolri menarik seluruh polisi aktif dari jabatan sipil. Kepatuhan terhadap putusan MK adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga marwah hukum dan reformasi kelembagaan Polri,” tegas Noor dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 13 November 2025. 

Ia juga menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum dan mempertegas batas profesionalitas Polri sebagai institusi penegak hukum.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan publik di luar institusi Polri selama ini melemahkan kredibilitas dan integritas profesional kepolisian. Karena itu, keputusan ini harus dijadikan momentum akselerasi reformasi kelembagaan Polri,” ujarnya. 

MPSI juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghormati putusan MK secara menyeluruh dan tidak menunda pelaksanaannya.

“Kapolri harus menjadi teladan dalam penghormatan terhadap konstitusi. Segera tarik anggota aktif dari jabatan publik tanpa kompromi,” lanjut dia. 

Ia juga mengingatkan Tim Reformasi Polri agar tidak melakukan manuver yang justru bertentangan dengan semangat putusan MK.

“Tim Reformasi Polri jangan sampai membuat blunder kontraproduktif. Putusan MK ini justru harus dijadikan landasan memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional, independen, dan akuntabel,” pungkasnya.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya