Berita

Kolase Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

MPSI:

Presiden Harus Instruksikan Kapolri Tarik Seluruh Polisi Aktif di Jabatan Sipil

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 02:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting bagi percepatan reformasi kelembagaan Polri.

Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya terkait kedudukan anggota Polri aktif di jabatan sipil. 

Terkait itu, MPSI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan memerintahkan Kapolri menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan publik di kementerian, lembaga, maupun badan non-struktural.


“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi, kami memohon Presiden untuk segera menginstruksikan Kapolri menarik seluruh polisi aktif dari jabatan sipil. Kepatuhan terhadap putusan MK adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga marwah hukum dan reformasi kelembagaan Polri,” tegas Noor dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 13 November 2025. 

Ia juga menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum dan mempertegas batas profesionalitas Polri sebagai institusi penegak hukum.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan publik di luar institusi Polri selama ini melemahkan kredibilitas dan integritas profesional kepolisian. Karena itu, keputusan ini harus dijadikan momentum akselerasi reformasi kelembagaan Polri,” ujarnya. 

MPSI juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghormati putusan MK secara menyeluruh dan tidak menunda pelaksanaannya.

“Kapolri harus menjadi teladan dalam penghormatan terhadap konstitusi. Segera tarik anggota aktif dari jabatan publik tanpa kompromi,” lanjut dia. 

Ia juga mengingatkan Tim Reformasi Polri agar tidak melakukan manuver yang justru bertentangan dengan semangat putusan MK.

“Tim Reformasi Polri jangan sampai membuat blunder kontraproduktif. Putusan MK ini justru harus dijadikan landasan memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional, independen, dan akuntabel,” pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya