Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Polri Tetap sebagai Penyidik Utama dalam RKUHAP

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kedudukan Polri sebagai penyidik utama sempat dikabarkan bakal dihapus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).  

Namun Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah hal tersebut.

“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” tegas Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.


Ia menjelaskan memang sempat muncul usulan untuk menghapus ketentuan tersebut. 

“Namun demikian setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi akhirnya tidak jadi dihapus,” tandas Legislator Gerindra itu.

Panitia kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sebelumnya pernah bersepakat untuk menghapus ketentuan Polri sebagai penyidik tertinggi dalam RUU KUHAP.

"Ya rekan-rekan, kita lanjutkan lagi pembahasan klaster-klaster dalam RKUHAP yang dianggap masih bermasalah. Kemarin sampai pada pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, terkait Pasal 6," kata Ketua Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis siang, 13 November 2025.

Ia menyebut bahwa Pasal 6 di RUU KUHAP tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Polri.

"Kemarin kan kita sudah drop jaksa penuntut tertinggi, kemudian dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri. Karena udah diatur di Undang-Undang Polri, enggak perlu redundant diatur di sini lagi," ucapnya.

Habiburokhman pun kemudian meminta persetujuan dari anggota panja.

"Pasal 6. Ya udah disepakati udah nggak ada lagi penyidik tertinggi dan yang dipilih presiden udah nggak ada lagi ya. Udah, ini udah disesuaikan kan dengan yang kejaksaan sama ya? Oke?" tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab anggota panja.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya