Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Polri Tetap sebagai Penyidik Utama dalam RKUHAP

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kedudukan Polri sebagai penyidik utama sempat dikabarkan bakal dihapus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).  

Namun Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah hal tersebut.

“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” tegas Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.


Ia menjelaskan memang sempat muncul usulan untuk menghapus ketentuan tersebut. 

“Namun demikian setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi akhirnya tidak jadi dihapus,” tandas Legislator Gerindra itu.

Panitia kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sebelumnya pernah bersepakat untuk menghapus ketentuan Polri sebagai penyidik tertinggi dalam RUU KUHAP.

"Ya rekan-rekan, kita lanjutkan lagi pembahasan klaster-klaster dalam RKUHAP yang dianggap masih bermasalah. Kemarin sampai pada pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, terkait Pasal 6," kata Ketua Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis siang, 13 November 2025.

Ia menyebut bahwa Pasal 6 di RUU KUHAP tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Polri.

"Kemarin kan kita sudah drop jaksa penuntut tertinggi, kemudian dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri. Karena udah diatur di Undang-Undang Polri, enggak perlu redundant diatur di sini lagi," ucapnya.

Habiburokhman pun kemudian meminta persetujuan dari anggota panja.

"Pasal 6. Ya udah disepakati udah nggak ada lagi penyidik tertinggi dan yang dipilih presiden udah nggak ada lagi ya. Udah, ini udah disesuaikan kan dengan yang kejaksaan sama ya? Oke?" tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab anggota panja.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya