Berita

Pengurus Kadin Batam, Rusmini. (Foto: Dokumentasi Kadin Batam)

Nusantara

Ketua Kadin Kepri Dilaporkan ke Polisi, Ini Sebabnya

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 01:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam resmi melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurus Kadin Provinsi Kepulauan Riau ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Laporan tersebut dilakukan setelah munculnya SK yang disebut-sebut memperpanjang masa jabatan pengurus Kadin Kepri tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah. 

Dokumen itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan internal dan menghambat pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam yang sejatinya tengah dipersiapkan.


“SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dalam AD/ART Kadin tidak ada mekanisme perpanjangan pengurus tanpa melalui musyawarah atau pembentukan caretaker,” ujar salah satu pengurus Kadin Batam, Rusmini dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Menurut dia, SK bertanggal 17 September 2025 itu menjadi dasar pihak tertentu untuk menunda tahapan Musyawarah Kota Kadin Batam. Padahal, seluruh persiapan kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur dan jadwal yang telah disetujui sebelumnya.

“Langkah hukum ini kami tempuh agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disusupi kepentingan yang melanggar konstitusi organisasi,” lanjutnya.

Dalam laporannya, Kadin Batam meminta Polda Kepri untuk menelusuri asal-usul dan keabsahan dokumen SK tersebut, serta memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya.

Sebagai informasi, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau yang dimaksud dalam laporan ini adalah Ahmad Makruf Maulana. Ia juga diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029. 

Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Makruf Maulana belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan SK tersebut.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya