Berita

Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Isu Ijazah Palsu

Polisi Diminta Usut Legalitas Ijazah Arsul Sani

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aparat penegak hukum diminta mengusut legalitas ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani yang belakangan diduga palsu.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan, Edi menegaskan, pengusutan kasus ini penting sebagai upaya menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami meminta aparat hukum bertindak tegas. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut marwah lembaga negara,” tegas Edi saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.


Selain diusut tuntas, massa juga meminta Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

“Kami hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan sikap agar Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral seorang pejabat publik,” tegas Edi.

Edi menyebut ijazah doktor hukum yang diperoleh Arsul dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia terindikasi palsu.

Collegium Humanum Warsaw Management University disebut telah dinyatakan bagian dari skema kriminal terorganisir oleh lembaga antikorupsi Central Anti-Corruption Bureau (CAB) Polandia. Bahkan beberapa pimpinan, pejabat universitas termasuk pro rektor telah ditangkap buntut praktik jual beli ijazah palsu.

Ijazah dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University tersebut, kata Edi, digunakan Arsul untuk mengikuti seleksi hakim MK tahun 2023 lalu.

Ia menilai dugaan penggunaan ijazah dari institusi bermasalah itu mencederai integritas MK dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusional tertinggi di Indonesia.

“Praktik penggunaan ijazah ilegal atau palsu sangat tidak dibenarkan secara hukum. Ini juga bisa termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta sejumlah pasal dalam UU 1/2023 dan UU ITE,” tandas Edi.

Redaksi masih berusaha mengonfirmasi dugaan ijazah bermasalah sebagaimana pernyataan Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan kepada Arsul Sani.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya