Berita

Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Isu Ijazah Palsu

Polisi Diminta Usut Legalitas Ijazah Arsul Sani

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aparat penegak hukum diminta mengusut legalitas ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani yang belakangan diduga palsu.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan, Edi menegaskan, pengusutan kasus ini penting sebagai upaya menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami meminta aparat hukum bertindak tegas. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut marwah lembaga negara,” tegas Edi saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.


Selain diusut tuntas, massa juga meminta Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

“Kami hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan sikap agar Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral seorang pejabat publik,” tegas Edi.

Edi menyebut ijazah doktor hukum yang diperoleh Arsul dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia terindikasi palsu.

Collegium Humanum Warsaw Management University disebut telah dinyatakan bagian dari skema kriminal terorganisir oleh lembaga antikorupsi Central Anti-Corruption Bureau (CAB) Polandia. Bahkan beberapa pimpinan, pejabat universitas termasuk pro rektor telah ditangkap buntut praktik jual beli ijazah palsu.

Ijazah dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University tersebut, kata Edi, digunakan Arsul untuk mengikuti seleksi hakim MK tahun 2023 lalu.

Ia menilai dugaan penggunaan ijazah dari institusi bermasalah itu mencederai integritas MK dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusional tertinggi di Indonesia.

“Praktik penggunaan ijazah ilegal atau palsu sangat tidak dibenarkan secara hukum. Ini juga bisa termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta sejumlah pasal dalam UU 1/2023 dan UU ITE,” tandas Edi.

Redaksi masih berusaha mengonfirmasi dugaan ijazah bermasalah sebagaimana pernyataan Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan kepada Arsul Sani.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya