Berita

Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Isu Ijazah Palsu

Polisi Diminta Usut Legalitas Ijazah Arsul Sani

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aparat penegak hukum diminta mengusut legalitas ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani yang belakangan diduga palsu.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan, Edi menegaskan, pengusutan kasus ini penting sebagai upaya menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami meminta aparat hukum bertindak tegas. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut marwah lembaga negara,” tegas Edi saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.


Selain diusut tuntas, massa juga meminta Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

“Kami hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan sikap agar Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral seorang pejabat publik,” tegas Edi.

Edi menyebut ijazah doktor hukum yang diperoleh Arsul dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia terindikasi palsu.

Collegium Humanum Warsaw Management University disebut telah dinyatakan bagian dari skema kriminal terorganisir oleh lembaga antikorupsi Central Anti-Corruption Bureau (CAB) Polandia. Bahkan beberapa pimpinan, pejabat universitas termasuk pro rektor telah ditangkap buntut praktik jual beli ijazah palsu.

Ijazah dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University tersebut, kata Edi, digunakan Arsul untuk mengikuti seleksi hakim MK tahun 2023 lalu.

Ia menilai dugaan penggunaan ijazah dari institusi bermasalah itu mencederai integritas MK dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusional tertinggi di Indonesia.

“Praktik penggunaan ijazah ilegal atau palsu sangat tidak dibenarkan secara hukum. Ini juga bisa termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta sejumlah pasal dalam UU 1/2023 dan UU ITE,” tandas Edi.

Redaksi masih berusaha mengonfirmasi dugaan ijazah bermasalah sebagaimana pernyataan Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan kepada Arsul Sani.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya