Berita

Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Isu Ijazah Palsu

Polisi Diminta Usut Legalitas Ijazah Arsul Sani

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aparat penegak hukum diminta mengusut legalitas ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani yang belakangan diduga palsu.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan, Edi menegaskan, pengusutan kasus ini penting sebagai upaya menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami meminta aparat hukum bertindak tegas. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut marwah lembaga negara,” tegas Edi saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.


Selain diusut tuntas, massa juga meminta Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

“Kami hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan sikap agar Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral seorang pejabat publik,” tegas Edi.

Edi menyebut ijazah doktor hukum yang diperoleh Arsul dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia terindikasi palsu.

Collegium Humanum Warsaw Management University disebut telah dinyatakan bagian dari skema kriminal terorganisir oleh lembaga antikorupsi Central Anti-Corruption Bureau (CAB) Polandia. Bahkan beberapa pimpinan, pejabat universitas termasuk pro rektor telah ditangkap buntut praktik jual beli ijazah palsu.

Ijazah dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University tersebut, kata Edi, digunakan Arsul untuk mengikuti seleksi hakim MK tahun 2023 lalu.

Ia menilai dugaan penggunaan ijazah dari institusi bermasalah itu mencederai integritas MK dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusional tertinggi di Indonesia.

“Praktik penggunaan ijazah ilegal atau palsu sangat tidak dibenarkan secara hukum. Ini juga bisa termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta sejumlah pasal dalam UU 1/2023 dan UU ITE,” tandas Edi.

Redaksi masih berusaha mengonfirmasi dugaan ijazah bermasalah sebagaimana pernyataan Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan kepada Arsul Sani.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya