Berita

Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Isu Ijazah Palsu

Polisi Diminta Usut Legalitas Ijazah Arsul Sani

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aparat penegak hukum diminta mengusut legalitas ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani yang belakangan diduga palsu.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan, Edi menegaskan, pengusutan kasus ini penting sebagai upaya menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami meminta aparat hukum bertindak tegas. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut marwah lembaga negara,” tegas Edi saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.


Selain diusut tuntas, massa juga meminta Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

“Kami hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan sikap agar Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral seorang pejabat publik,” tegas Edi.

Edi menyebut ijazah doktor hukum yang diperoleh Arsul dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia terindikasi palsu.

Collegium Humanum Warsaw Management University disebut telah dinyatakan bagian dari skema kriminal terorganisir oleh lembaga antikorupsi Central Anti-Corruption Bureau (CAB) Polandia. Bahkan beberapa pimpinan, pejabat universitas termasuk pro rektor telah ditangkap buntut praktik jual beli ijazah palsu.

Ijazah dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University tersebut, kata Edi, digunakan Arsul untuk mengikuti seleksi hakim MK tahun 2023 lalu.

Ia menilai dugaan penggunaan ijazah dari institusi bermasalah itu mencederai integritas MK dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusional tertinggi di Indonesia.

“Praktik penggunaan ijazah ilegal atau palsu sangat tidak dibenarkan secara hukum. Ini juga bisa termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta sejumlah pasal dalam UU 1/2023 dan UU ITE,” tandas Edi.

Redaksi masih berusaha mengonfirmasi dugaan ijazah bermasalah sebagaimana pernyataan Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan kepada Arsul Sani.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya