Berita

Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang kantor PT Transjakarta. (Foto: koranperdjoeangan.com)

Nusantara

Dua Pegawai Transjakarta Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Dipecat

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 17:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Transjakarta cuma memberikan sanksi berupa surat peringatan kedua (SP2) kepada dua pegawai yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga karyawan lainnya. 

Padahal ratusan buruh dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta yang menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang kantor PT Transjakarta pada Rabu 12 November 2025, menuntut agar dua pelaku pelecehan seksual tersebut diberhentikan dari perusahaan, bukan sekadar diberikan surat peringatan.

“Saat ini, manajemen telah memberikan sanksi disiplin kepada karyawan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani dikutip Kamis 13 November 2025.


Menurut Ayu, apabila muncul bukti baru atau ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, manajemen siap melakukan proses peninjauan ulang. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan akan selalu berpihak kepada korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga merupakan atasan langsung korban, yakni leader atau koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus. Adapun tiga korban terdiri dari satu petugas satuan tugas (satgas) Transcare dan dua petugas Satgas Transjakarta Pariwisata.

“Kasus ini sudah bergulir sejak bulan Mei, namun hingga enam bulan berjalan belum ada hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Indra.

Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal, seperti pemukulan pada bagian tubuh, menoyor kepala, menarik pakaian dalam korban, hingga mengajak berhubungan badan.

Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya ditindak tegas dengan pemecatan, bukan hanya diberikan sanksi administratif berupa SP2.

“Pelaku seharusnya dikeluarkan dari perusahaan karena tindakan mereka jelas melanggar etika dan hukum,” pungkas Indra.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya