Berita

Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang kantor PT Transjakarta. (Foto: koranperdjoeangan.com)

Nusantara

Dua Pegawai Transjakarta Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Dipecat

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 17:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Transjakarta cuma memberikan sanksi berupa surat peringatan kedua (SP2) kepada dua pegawai yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga karyawan lainnya. 

Padahal ratusan buruh dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta yang menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang kantor PT Transjakarta pada Rabu 12 November 2025, menuntut agar dua pelaku pelecehan seksual tersebut diberhentikan dari perusahaan, bukan sekadar diberikan surat peringatan.

“Saat ini, manajemen telah memberikan sanksi disiplin kepada karyawan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani dikutip Kamis 13 November 2025.


Menurut Ayu, apabila muncul bukti baru atau ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, manajemen siap melakukan proses peninjauan ulang. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan akan selalu berpihak kepada korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga merupakan atasan langsung korban, yakni leader atau koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus. Adapun tiga korban terdiri dari satu petugas satuan tugas (satgas) Transcare dan dua petugas Satgas Transjakarta Pariwisata.

“Kasus ini sudah bergulir sejak bulan Mei, namun hingga enam bulan berjalan belum ada hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Indra.

Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal, seperti pemukulan pada bagian tubuh, menoyor kepala, menarik pakaian dalam korban, hingga mengajak berhubungan badan.

Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya ditindak tegas dengan pemecatan, bukan hanya diberikan sanksi administratif berupa SP2.

“Pelaku seharusnya dikeluarkan dari perusahaan karena tindakan mereka jelas melanggar etika dan hukum,” pungkas Indra.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya