Berita

Suasana rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR dengan Penerintah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pengamatan Hakim Jadi Alat Bukti dalam RUU KUHAP

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyepakati dimasukkannya pengamatan hakim sebagai alat bukti baru dalam hukum acara pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menjelaskan, ketentuan itu penting terutama untuk perkara-perkara tertentu yang sulit dibuktikan dengan alat bukti konvensional.

“Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, kadang-kadang itu bukti sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya," kata Habiburrokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.


Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sjarif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku perwakilan pemerintah menegaskan, pengamatan hakim sejalan dengan praktik hukum di berbagai negara.

“Bahkan dalam pembahasan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 itu dibilang bahwa memang ada kekeliruan dalam menerjemahkan sebagai petunjuk hakim,” kata Eddy.

Ia menambahkan, pengamatan hakim tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari kombinasi alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

“Jadi dia (hakim) melihat dari persidangan, kemudian dari keterangan saksi, terdakwa, surat, dan ada alat bukti yang kita tambahkan di sini, itu pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat keyakinan hakim,” kata Eddy.

Panja RUU KUHAP pun mengesahkan Pasal 222 huruf G terkait alat bukti melingkupi pengamatan hakim.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya