Berita

Suasana rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR dengan Penerintah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pengamatan Hakim Jadi Alat Bukti dalam RUU KUHAP

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyepakati dimasukkannya pengamatan hakim sebagai alat bukti baru dalam hukum acara pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menjelaskan, ketentuan itu penting terutama untuk perkara-perkara tertentu yang sulit dibuktikan dengan alat bukti konvensional.

“Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, kadang-kadang itu bukti sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya," kata Habiburrokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.


Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sjarif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku perwakilan pemerintah menegaskan, pengamatan hakim sejalan dengan praktik hukum di berbagai negara.

“Bahkan dalam pembahasan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 itu dibilang bahwa memang ada kekeliruan dalam menerjemahkan sebagai petunjuk hakim,” kata Eddy.

Ia menambahkan, pengamatan hakim tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari kombinasi alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

“Jadi dia (hakim) melihat dari persidangan, kemudian dari keterangan saksi, terdakwa, surat, dan ada alat bukti yang kita tambahkan di sini, itu pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat keyakinan hakim,” kata Eddy.

Panja RUU KUHAP pun mengesahkan Pasal 222 huruf G terkait alat bukti melingkupi pengamatan hakim.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya