Berita

Suasana rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR dengan Penerintah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pengamatan Hakim Jadi Alat Bukti dalam RUU KUHAP

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyepakati dimasukkannya pengamatan hakim sebagai alat bukti baru dalam hukum acara pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menjelaskan, ketentuan itu penting terutama untuk perkara-perkara tertentu yang sulit dibuktikan dengan alat bukti konvensional.

“Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, kadang-kadang itu bukti sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya," kata Habiburrokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.


Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sjarif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku perwakilan pemerintah menegaskan, pengamatan hakim sejalan dengan praktik hukum di berbagai negara.

“Bahkan dalam pembahasan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 itu dibilang bahwa memang ada kekeliruan dalam menerjemahkan sebagai petunjuk hakim,” kata Eddy.

Ia menambahkan, pengamatan hakim tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari kombinasi alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

“Jadi dia (hakim) melihat dari persidangan, kemudian dari keterangan saksi, terdakwa, surat, dan ada alat bukti yang kita tambahkan di sini, itu pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat keyakinan hakim,” kata Eddy.

Panja RUU KUHAP pun mengesahkan Pasal 222 huruf G terkait alat bukti melingkupi pengamatan hakim.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya