Berita

Suasana rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR dengan Penerintah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pengamatan Hakim Jadi Alat Bukti dalam RUU KUHAP

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyepakati dimasukkannya pengamatan hakim sebagai alat bukti baru dalam hukum acara pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menjelaskan, ketentuan itu penting terutama untuk perkara-perkara tertentu yang sulit dibuktikan dengan alat bukti konvensional.

“Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, kadang-kadang itu bukti sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya," kata Habiburrokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.


Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sjarif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku perwakilan pemerintah menegaskan, pengamatan hakim sejalan dengan praktik hukum di berbagai negara.

“Bahkan dalam pembahasan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 itu dibilang bahwa memang ada kekeliruan dalam menerjemahkan sebagai petunjuk hakim,” kata Eddy.

Ia menambahkan, pengamatan hakim tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari kombinasi alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

“Jadi dia (hakim) melihat dari persidangan, kemudian dari keterangan saksi, terdakwa, surat, dan ada alat bukti yang kita tambahkan di sini, itu pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat keyakinan hakim,” kata Eddy.

Panja RUU KUHAP pun mengesahkan Pasal 222 huruf G terkait alat bukti melingkupi pengamatan hakim.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya