Berita

Suasana rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR dengan Penerintah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pengamatan Hakim Jadi Alat Bukti dalam RUU KUHAP

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyepakati dimasukkannya pengamatan hakim sebagai alat bukti baru dalam hukum acara pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menjelaskan, ketentuan itu penting terutama untuk perkara-perkara tertentu yang sulit dibuktikan dengan alat bukti konvensional.

“Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, kadang-kadang itu bukti sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya," kata Habiburrokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.


Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sjarif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku perwakilan pemerintah menegaskan, pengamatan hakim sejalan dengan praktik hukum di berbagai negara.

“Bahkan dalam pembahasan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 itu dibilang bahwa memang ada kekeliruan dalam menerjemahkan sebagai petunjuk hakim,” kata Eddy.

Ia menambahkan, pengamatan hakim tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari kombinasi alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

“Jadi dia (hakim) melihat dari persidangan, kemudian dari keterangan saksi, terdakwa, surat, dan ada alat bukti yang kita tambahkan di sini, itu pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat keyakinan hakim,” kata Eddy.

Panja RUU KUHAP pun mengesahkan Pasal 222 huruf G terkait alat bukti melingkupi pengamatan hakim.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya