Berita

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo atau Rudal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR:

Polri Harus Patuhi Putusan MK soal Larangan Anggota Aktif Isi Jabatan Sipil

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI berpandangan bahwa Polri wajib menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri.

“Menurut hemat saya Polri ya harus menghormati dan melaksanakan putusan MK,” kata Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo atau Rudal, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 13 November 2025.

Menurut Rudal, semangat putusan MK adalah menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian. Karena itu, pejabat Polri yang ingin mengisi jabatan di luar institusinya wajib melepaskan status kepegawaiannya.


"Ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri, jangan malah statusnya masih polisi tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut," kata Rudal.

Legislator Nasdem asal Sulawesi Selatan itu menambahkan, setiap lembaga negara tanpa kecuali harus tunduk pada konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau itu menjadi putusan Mahkamah Konstitusi maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 28 ya,” tutup Rudal.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya