Berita

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo atau Rudal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR:

Polri Harus Patuhi Putusan MK soal Larangan Anggota Aktif Isi Jabatan Sipil

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI berpandangan bahwa Polri wajib menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri.

“Menurut hemat saya Polri ya harus menghormati dan melaksanakan putusan MK,” kata Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo atau Rudal, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 13 November 2025.

Menurut Rudal, semangat putusan MK adalah menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian. Karena itu, pejabat Polri yang ingin mengisi jabatan di luar institusinya wajib melepaskan status kepegawaiannya.


"Ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri, jangan malah statusnya masih polisi tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut," kata Rudal.

Legislator Nasdem asal Sulawesi Selatan itu menambahkan, setiap lembaga negara tanpa kecuali harus tunduk pada konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau itu menjadi putusan Mahkamah Konstitusi maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 28 ya,” tutup Rudal.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya