Berita

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo atau Rudal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR:

Polri Harus Patuhi Putusan MK soal Larangan Anggota Aktif Isi Jabatan Sipil

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 14:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI berpandangan bahwa Polri wajib menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri.

“Menurut hemat saya Polri ya harus menghormati dan melaksanakan putusan MK,” kata Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo atau Rudal, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 13 November 2025.

Menurut Rudal, semangat putusan MK adalah menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian. Karena itu, pejabat Polri yang ingin mengisi jabatan di luar institusinya wajib melepaskan status kepegawaiannya.


"Ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri, jangan malah statusnya masih polisi tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut," kata Rudal.

Legislator Nasdem asal Sulawesi Selatan itu menambahkan, setiap lembaga negara tanpa kecuali harus tunduk pada konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau itu menjadi putusan Mahkamah Konstitusi maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 28 ya,” tutup Rudal.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya