Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi saat mendampingi dua guru Luwu Utara menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Istana Ungkap Alasan Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 14:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah akhirnya mengungkap alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang sempat tersangkut kasus dugaan pungutan liar beberapa tahun lalu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, langkah rehabilitasi tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari lembaga legislatif di tingkat daerah hingga pusat.

Menurutnya pemerintah telah melakukan pembahasan intensif selama sepekan terakhir dan meminta petunjuk langsung dari Presiden sebelum akhirnya diputuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara tersebut.


“Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo dalam sebuah pernyataan Kamis, 13 November 2025. 

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo tidak hanya dimaksudkan untuk memulihkan nama baik dua guru tersebut, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap profesi guru yang dianggap memiliki peran besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik,” ujarnya.

Prasetyo juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Ia berharap, kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru yang beritikad baik menjalankan tugasnya.

“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, kedua guru tersebut telah menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis dini hari, 11 November 2025. 

Dengan keputusan ini, nama baik mereka resmi dipulihkan setelah lima tahun memperjuangkan keadilan atas kasus yang sempat menodai karier dan reputasi mereka di dunia pendidikan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya