Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi saat mendampingi dua guru Luwu Utara menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Istana Ungkap Alasan Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 14:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah akhirnya mengungkap alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang sempat tersangkut kasus dugaan pungutan liar beberapa tahun lalu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, langkah rehabilitasi tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari lembaga legislatif di tingkat daerah hingga pusat.

Menurutnya pemerintah telah melakukan pembahasan intensif selama sepekan terakhir dan meminta petunjuk langsung dari Presiden sebelum akhirnya diputuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara tersebut.


“Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo dalam sebuah pernyataan Kamis, 13 November 2025. 

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo tidak hanya dimaksudkan untuk memulihkan nama baik dua guru tersebut, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap profesi guru yang dianggap memiliki peran besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik,” ujarnya.

Prasetyo juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Ia berharap, kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru yang beritikad baik menjalankan tugasnya.

“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, kedua guru tersebut telah menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis dini hari, 11 November 2025. 

Dengan keputusan ini, nama baik mereka resmi dipulihkan setelah lima tahun memperjuangkan keadilan atas kasus yang sempat menodai karier dan reputasi mereka di dunia pendidikan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya