Berita

Suasana rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR dengan Penerintah (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Panja RUU KUHAP Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat menghapus ketentuan mengenai posisi Polri sebagai penyidik tertinggi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)

Hal ini disampaikan  Ketua Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

"Ya rekan-rekan, kita lanjutkan lagi pembahasan klaster-klaster dalam RKUHAP yang dianggap masih bermasalah. Kemarin sampai pada pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, terkait Pasal 6," kata Habiburokhman. 


Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 6 RKUHAP yang mengatur tentang penyidik Polri sudah tercakup dalam Undang-Undang Polri.

“Kemarin kan kita sudah drop jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri. Karena sudah diatur di Undang-Undang Polri, enggak perlu redundant diatur di sini lagi,” jelas Habiburokhman

Ia kemudian meminta persetujuan anggota panja untuk menghapus pasal tersebut.

“Pasal 6. Ya udah disepakati, udah enggak ada lagi penyidik tertinggi dan yang dipilih presiden udah enggak ada lagi ya. Udah, ini udah disesuaikan kan dengan yang kejaksaan sama ya? Oke?” tanyanya.

“Setuju,” jawab para anggota panja secara serempak.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya