Berita

Suasana rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR dengan Penerintah (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Panja RUU KUHAP Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat menghapus ketentuan mengenai posisi Polri sebagai penyidik tertinggi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)

Hal ini disampaikan  Ketua Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

"Ya rekan-rekan, kita lanjutkan lagi pembahasan klaster-klaster dalam RKUHAP yang dianggap masih bermasalah. Kemarin sampai pada pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, terkait Pasal 6," kata Habiburokhman. 


Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 6 RKUHAP yang mengatur tentang penyidik Polri sudah tercakup dalam Undang-Undang Polri.

“Kemarin kan kita sudah drop jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri. Karena sudah diatur di Undang-Undang Polri, enggak perlu redundant diatur di sini lagi,” jelas Habiburokhman

Ia kemudian meminta persetujuan anggota panja untuk menghapus pasal tersebut.

“Pasal 6. Ya udah disepakati, udah enggak ada lagi penyidik tertinggi dan yang dipilih presiden udah enggak ada lagi ya. Udah, ini udah disesuaikan kan dengan yang kejaksaan sama ya? Oke?” tanyanya.

“Setuju,” jawab para anggota panja secara serempak.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya