Berita

Suasana rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR dengan Penerintah (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Panja RUU KUHAP Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat menghapus ketentuan mengenai posisi Polri sebagai penyidik tertinggi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)

Hal ini disampaikan  Ketua Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

"Ya rekan-rekan, kita lanjutkan lagi pembahasan klaster-klaster dalam RKUHAP yang dianggap masih bermasalah. Kemarin sampai pada pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, terkait Pasal 6," kata Habiburokhman. 


Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 6 RKUHAP yang mengatur tentang penyidik Polri sudah tercakup dalam Undang-Undang Polri.

“Kemarin kan kita sudah drop jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri. Karena sudah diatur di Undang-Undang Polri, enggak perlu redundant diatur di sini lagi,” jelas Habiburokhman

Ia kemudian meminta persetujuan anggota panja untuk menghapus pasal tersebut.

“Pasal 6. Ya udah disepakati, udah enggak ada lagi penyidik tertinggi dan yang dipilih presiden udah enggak ada lagi ya. Udah, ini udah disesuaikan kan dengan yang kejaksaan sama ya? Oke?” tanyanya.

“Setuju,” jawab para anggota panja secara serempak.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya