Berita

Suasana rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR dengan Penerintah (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Panja Komisi III DPR Kembali Lanjutkan Pembahasan 29 Klaster RUU KUHAP

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan pembahasan hari ini melanjutkan klaster-klaster yang dinilai masih bermasalah dalam draf RUU KUHAP.

“Ini pembahasan klaster-klaster dalam RUU KUHAP yang dianggap bermasalah. Kemarin sampai pada pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, coba dibuka terkait Pasal 6,” ujar Habiburrokhman dalam rapat Panja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. 


Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilanjutkan dengan topik penyitaan. Eddy menjelaskan, agenda lanjutan pembahasan RUU KUHAP masih akan menyoroti 29 klaster yang belum tuntas dibahas bersama Komisi III DPR.

Adapun, 29 klaster dalam draft RUU KUHAP yang dibahas Komisi III ini yaitu; soal pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus dan kelompok rentan, pengecualian dan pengawasan penyelidikan, penjelasan intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui denda damai.

Kemudian, mekanisme keadilan restoratif, mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi, pengelolaan rumah tahanan, penyitaan, hak korban, perluasan pra peradilan, penyanderaan, penyesuaian dengan pasal 69 Undang-Undang SPPA sistem peradilan pidana anak.

Kemudian, perluasan alat bukti, penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP, pelaksanaan pidana denda korporasi, pelaksanaan pidana angsuran, bantuan hukum, hak pendampingan korban, restitusi, hak perlindungan sementara, mekanisme keadaan restoratif, pencabutan pemblokiran, dan ketentuan penutup.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya