Berita

Dua guru Lawu Utara berfoto bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 10:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua guru SMAN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram. 

Keduanya sempat tersangkut perkara dugaan pungutan dana komite sekolah yang menimbulkan perhatian publik.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air usai melakukan kunjungan kerja ke Australia pada Kamis dini hari, 13 November 2025. 


Keputusan rehabilitasi ini didasarkan pada hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima informasi dan permohonan dari masyarakat terkait nasib dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara. 

Permohonan tersebut, kata dia, disampaikan secara berjenjang, baik langsung dari masyarakat maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, DPR RI, hingga akhirnya ke Presiden. 

“Selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan tersebut, kedua guru turut dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Presiden. 

Prabowo tampak menyambut keduanya dengan penuh kehangatan, menyapa, bersalaman, dan berfoto bersama sebelum menandatangani berkas rehabilitasi yang berisi pemulihan hak serta nama baik mereka.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penetapan rehabilitasi oleh Presiden menandai kembalinya harkat dan martabat kedua guru tersebut sebagai pendidik.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.

Perkara ini berawal sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara, ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. 

Permasalahan terjadi karena nama para guru tersebut belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi dasar pencairan dana BOS.

Sebagai solusi, pihak sekolah dan Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya dikenakan satu kali iuran, sementara keluarga kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Namun, kesepakatan itu kemudian menjadi persoalan setelah sebuah LSM melaporkannya kepada pihak kepolisian. Empat guru dipanggil untuk diperiksa, dan dua di antaranya, Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo, hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru kini resmi dipulihkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya