Berita

Dua guru Lawu Utara berfoto bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 10:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua guru SMAN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram. 

Keduanya sempat tersangkut perkara dugaan pungutan dana komite sekolah yang menimbulkan perhatian publik.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air usai melakukan kunjungan kerja ke Australia pada Kamis dini hari, 13 November 2025. 


Keputusan rehabilitasi ini didasarkan pada hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima informasi dan permohonan dari masyarakat terkait nasib dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara. 

Permohonan tersebut, kata dia, disampaikan secara berjenjang, baik langsung dari masyarakat maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, DPR RI, hingga akhirnya ke Presiden. 

“Selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan tersebut, kedua guru turut dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Presiden. 

Prabowo tampak menyambut keduanya dengan penuh kehangatan, menyapa, bersalaman, dan berfoto bersama sebelum menandatangani berkas rehabilitasi yang berisi pemulihan hak serta nama baik mereka.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penetapan rehabilitasi oleh Presiden menandai kembalinya harkat dan martabat kedua guru tersebut sebagai pendidik.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.

Perkara ini berawal sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara, ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. 

Permasalahan terjadi karena nama para guru tersebut belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi dasar pencairan dana BOS.

Sebagai solusi, pihak sekolah dan Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya dikenakan satu kali iuran, sementara keluarga kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Namun, kesepakatan itu kemudian menjadi persoalan setelah sebuah LSM melaporkannya kepada pihak kepolisian. Empat guru dipanggil untuk diperiksa, dan dua di antaranya, Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo, hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru kini resmi dipulihkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya