Berita

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Panja RUU KUHAP Lanjutkan Pembahasan 29 Klaster Besok

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 19:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Kamis 13 November 2025.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej usai mengikuti rapat Panja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 November 2025.

“Besok dilanjutkan dengan penyitaan lagi,” ujar Eddy.


Eddy menjelaskan, agenda lanjutan pembahasan RUU KUHAP masih akan menyoroti 29 klaster yang belum tuntas dibahas bersama Komisi III DPR.

Terkait klaster penyidik utama, Eddy menegaskan pembahasan mengenai hal tersebut telah selesai, karena pengaturannya telah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023.

“Penyidik utama itu adalah bunyi putusan Mahkamah Konstitusi dalam PUU 20 Tahun 2023 itu dikatakan ketika Undang-Undang LP2SK itu diuji, dikatakan bahwa Polri adalah penyidik utama yang melakukan koordinator pengawasan dan sebagai koordinator dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, ketentuan tersebut telah dimasukkan ke dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas bersama DPR.

“Itu ada dalam putusan MK putusan MK itu yang kemudian diinsert di dalam KUHAP,” pungkas Eddy.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya