Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Panja RUU KUHAP: Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 15:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyepakati perluasan fungsi kamera pengawas atau CCTV dalam proses penyidikan perkara pidana.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej (Eddy Hiariej), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 12 November 2025. 

Habiburrokhman menjelaskan, aturan mengenai kamera pengawas dalam RUU KUHAP kini tidak hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.


“Ini biar fair, biar ada keseimbangan,” ujar Habiburrokhman dalam rapat.

Politikus Gerindra itu menilai, aturan baru ini penting untuk memastikan fairness dalam proses hukum. Selain melindungi tersangka dari intimidasi atau kekerasan, rekaman CCTV juga dapat menjadi alat bukti jika ada tuduhan berlebihan terhadap aparat penegak hukum.

“Supaya aparatnya nggak dituduh sewenang-wenang juga, dia nggak gebukin, ‘wah ini gebukin, padahal gak ada buktinya’. Kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak, yang bicara CCTV itu,” kata Habiburokhman.

Sementara itu, Eddy Hiariej menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan perluasan fungsi tersebut.

“Pemerintah setuju pak, karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan terlapor itu bisa diberikan pak,” kata Eddy.

Selanjutnya, Habiburrokhman pun meminta persetujuan Panja RUU KUHAP mengenai adanya usulan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut.

“Bagaimana? Aman? Ketok yaa?” tanya Habiburrokhman lalu dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat. 

Adapun aturan tentang penggunaan kamera pengawas diatur dalam Pasal 31 RUU KUHAP. 

Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David membacakan klausul tersebut.

Ayat 1; “Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya mengenai haknyauntuk mendapatkan bantuan hukum, atau ia dalam perkara itu wajib didampingi advokat".

Ayat (2); “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”.

Ayat (3); “Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, dilakukan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim”.

Kemudian ayat (4) menegaskan bahwa rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.

“Ketentuan lebih lanjut, mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas dimaksud pada ayat 3 dan 4 diatur dalam peraturan pemerintah,” demikian David.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya