Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR)
Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyepakati perluasan fungsi kamera pengawas atau CCTV dalam proses penyidikan perkara pidana.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej (Eddy Hiariej), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 12 November 2025.
Habiburrokhman menjelaskan, aturan mengenai kamera pengawas dalam RUU KUHAP kini tidak hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.
“Ini biar fair, biar ada keseimbangan,” ujar Habiburrokhman dalam rapat.
Politikus Gerindra itu menilai, aturan baru ini penting untuk memastikan
fairness dalam proses hukum. Selain melindungi tersangka dari intimidasi atau kekerasan, rekaman CCTV juga dapat menjadi alat bukti jika ada tuduhan berlebihan terhadap aparat penegak hukum.
“Supaya aparatnya nggak dituduh sewenang-wenang juga, dia nggak gebukin, ‘wah ini gebukin, padahal gak ada buktinya’. Kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak, yang bicara CCTV itu,” kata Habiburokhman.
Sementara itu, Eddy Hiariej menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan perluasan fungsi tersebut.
“Pemerintah setuju pak, karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan terlapor itu bisa diberikan pak,” kata Eddy.
Selanjutnya, Habiburrokhman pun meminta persetujuan Panja RUU KUHAP mengenai adanya usulan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut.
“Bagaimana? Aman? Ketok yaa?” tanya Habiburrokhman lalu dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Adapun aturan tentang penggunaan kamera pengawas diatur dalam Pasal 31 RUU KUHAP.
Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David membacakan klausul tersebut.
Ayat 1; “Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya mengenai haknyauntuk mendapatkan bantuan hukum, atau ia dalam perkara itu wajib didampingi advokat".
Ayat (2); “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”.
Ayat (3); “Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, dilakukan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim”.
Kemudian ayat (4) menegaskan bahwa rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.
“Ketentuan lebih lanjut, mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas dimaksud pada ayat 3 dan 4 diatur dalam peraturan pemerintah,” demikian David.