Berita

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Subhan Cholid Dicecar KPK soal Pembagian Kuota Haji

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 15:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembagian kuota haji.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Subhan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag tahun 2023-2024. Pemeriksaan telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC ( Subhan Cholid) hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 12 November 2025.


Sebelumnya usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Subhan bungkam saat ditanya materi pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 350 travel biro perjalanan haji di beberapa wilayah di Indonesia.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya