Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman (Foto: YouTube DPR)

Politik

Komisi III DPR Mulai Bahas 29 Klaster Krusial RUU KUHAP

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mewakili pemerintah.

Rapat beragendakan penyampaian laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Ketua Panja RUU KUHAP.  Mengingat banyaknya materi yang harus dibahas, Habiburrokhman langsung mengarahkan anggota rapat untuk fokus pada inti permasalahan. 


“Untuk mempersingkat waktu, kepada Anggota Panja RUU KUHAP untuk mencermati klaster-klaster yang tadi,” ujar Habiburrokhman.

Selanjutnya, Habiburrokhman pun meminta pihak Kesekretariatan Jenderal DPR menayangkan poin-poin atau klaster yang akan dibahas dalam RUU KUHAP.

Dalam draf RUU KUHAP yang tengah dicermati Komisi III ini, terdapat setidaknya 29 klaster penting. Klaster-klaster ini mencakup isu sensitif dan fundamental, soal pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus dan kelompok rentan, pengecualian dan pengawasan penyelidikan, penjelasan intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui denda damai.

Kemudian, mekanisme keadilan restoratif, mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi, pengelolaan rumah tahanan, penyitaan, hak korban, perluasan pra peradilan, penyanderaan, penyesuaian dengan pasal 69 Undang-Undang SPPA sistem peradilan pidana anak.

Kemudian, perluasan alat bukti, penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP, pelaksanaan pidana denda korporasi, pelaksanaan pidana angsuran, bantuan hukum, hak pendampingan korban, restitusi, hak perlindungan sementara, mekanisme keadaan restoratif, pencabutan pemblokiran, dan ketentuan penutup.

Hingga berita ini diturunkan, rapat Komisi III masih membahas klaster-klaster dalam draft RUU KUHAP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya