Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman (Foto: YouTube DPR)

Politik

Komisi III DPR Mulai Bahas 29 Klaster Krusial RUU KUHAP

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mewakili pemerintah.

Rapat beragendakan penyampaian laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Ketua Panja RUU KUHAP.  Mengingat banyaknya materi yang harus dibahas, Habiburrokhman langsung mengarahkan anggota rapat untuk fokus pada inti permasalahan. 


“Untuk mempersingkat waktu, kepada Anggota Panja RUU KUHAP untuk mencermati klaster-klaster yang tadi,” ujar Habiburrokhman.

Selanjutnya, Habiburrokhman pun meminta pihak Kesekretariatan Jenderal DPR menayangkan poin-poin atau klaster yang akan dibahas dalam RUU KUHAP.

Dalam draf RUU KUHAP yang tengah dicermati Komisi III ini, terdapat setidaknya 29 klaster penting. Klaster-klaster ini mencakup isu sensitif dan fundamental, soal pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus dan kelompok rentan, pengecualian dan pengawasan penyelidikan, penjelasan intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui denda damai.

Kemudian, mekanisme keadilan restoratif, mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi, pengelolaan rumah tahanan, penyitaan, hak korban, perluasan pra peradilan, penyanderaan, penyesuaian dengan pasal 69 Undang-Undang SPPA sistem peradilan pidana anak.

Kemudian, perluasan alat bukti, penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP, pelaksanaan pidana denda korporasi, pelaksanaan pidana angsuran, bantuan hukum, hak pendampingan korban, restitusi, hak perlindungan sementara, mekanisme keadaan restoratif, pencabutan pemblokiran, dan ketentuan penutup.

Hingga berita ini diturunkan, rapat Komisi III masih membahas klaster-klaster dalam draft RUU KUHAP.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya