Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman (Foto: YouTube DPR)

Politik

Komisi III DPR Mulai Bahas 29 Klaster Krusial RUU KUHAP

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mewakili pemerintah.

Rapat beragendakan penyampaian laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Ketua Panja RUU KUHAP.  Mengingat banyaknya materi yang harus dibahas, Habiburrokhman langsung mengarahkan anggota rapat untuk fokus pada inti permasalahan. 


“Untuk mempersingkat waktu, kepada Anggota Panja RUU KUHAP untuk mencermati klaster-klaster yang tadi,” ujar Habiburrokhman.

Selanjutnya, Habiburrokhman pun meminta pihak Kesekretariatan Jenderal DPR menayangkan poin-poin atau klaster yang akan dibahas dalam RUU KUHAP.

Dalam draf RUU KUHAP yang tengah dicermati Komisi III ini, terdapat setidaknya 29 klaster penting. Klaster-klaster ini mencakup isu sensitif dan fundamental, soal pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus dan kelompok rentan, pengecualian dan pengawasan penyelidikan, penjelasan intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui denda damai.

Kemudian, mekanisme keadilan restoratif, mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi, pengelolaan rumah tahanan, penyitaan, hak korban, perluasan pra peradilan, penyanderaan, penyesuaian dengan pasal 69 Undang-Undang SPPA sistem peradilan pidana anak.

Kemudian, perluasan alat bukti, penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP, pelaksanaan pidana denda korporasi, pelaksanaan pidana angsuran, bantuan hukum, hak pendampingan korban, restitusi, hak perlindungan sementara, mekanisme keadaan restoratif, pencabutan pemblokiran, dan ketentuan penutup.

Hingga berita ini diturunkan, rapat Komisi III masih membahas klaster-klaster dalam draft RUU KUHAP.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya