Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman (Foto: YouTube DPR)

Politik

Komisi III DPR Mulai Bahas 29 Klaster Krusial RUU KUHAP

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mewakili pemerintah.

Rapat beragendakan penyampaian laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Ketua Panja RUU KUHAP.  Mengingat banyaknya materi yang harus dibahas, Habiburrokhman langsung mengarahkan anggota rapat untuk fokus pada inti permasalahan. 


“Untuk mempersingkat waktu, kepada Anggota Panja RUU KUHAP untuk mencermati klaster-klaster yang tadi,” ujar Habiburrokhman.

Selanjutnya, Habiburrokhman pun meminta pihak Kesekretariatan Jenderal DPR menayangkan poin-poin atau klaster yang akan dibahas dalam RUU KUHAP.

Dalam draf RUU KUHAP yang tengah dicermati Komisi III ini, terdapat setidaknya 29 klaster penting. Klaster-klaster ini mencakup isu sensitif dan fundamental, soal pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus dan kelompok rentan, pengecualian dan pengawasan penyelidikan, penjelasan intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui denda damai.

Kemudian, mekanisme keadilan restoratif, mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi, pengelolaan rumah tahanan, penyitaan, hak korban, perluasan pra peradilan, penyanderaan, penyesuaian dengan pasal 69 Undang-Undang SPPA sistem peradilan pidana anak.

Kemudian, perluasan alat bukti, penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP, pelaksanaan pidana denda korporasi, pelaksanaan pidana angsuran, bantuan hukum, hak pendampingan korban, restitusi, hak perlindungan sementara, mekanisme keadaan restoratif, pencabutan pemblokiran, dan ketentuan penutup.

Hingga berita ini diturunkan, rapat Komisi III masih membahas klaster-klaster dalam draft RUU KUHAP.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya