Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman (Foto: YouTube DPR)

Politik

Komisi III DPR Mulai Bahas 29 Klaster Krusial RUU KUHAP

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mewakili pemerintah.

Rapat beragendakan penyampaian laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Ketua Panja RUU KUHAP.  Mengingat banyaknya materi yang harus dibahas, Habiburrokhman langsung mengarahkan anggota rapat untuk fokus pada inti permasalahan. 


“Untuk mempersingkat waktu, kepada Anggota Panja RUU KUHAP untuk mencermati klaster-klaster yang tadi,” ujar Habiburrokhman.

Selanjutnya, Habiburrokhman pun meminta pihak Kesekretariatan Jenderal DPR menayangkan poin-poin atau klaster yang akan dibahas dalam RUU KUHAP.

Dalam draf RUU KUHAP yang tengah dicermati Komisi III ini, terdapat setidaknya 29 klaster penting. Klaster-klaster ini mencakup isu sensitif dan fundamental, soal pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus dan kelompok rentan, pengecualian dan pengawasan penyelidikan, penjelasan intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui denda damai.

Kemudian, mekanisme keadilan restoratif, mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi, pengelolaan rumah tahanan, penyitaan, hak korban, perluasan pra peradilan, penyanderaan, penyesuaian dengan pasal 69 Undang-Undang SPPA sistem peradilan pidana anak.

Kemudian, perluasan alat bukti, penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP, pelaksanaan pidana denda korporasi, pelaksanaan pidana angsuran, bantuan hukum, hak pendampingan korban, restitusi, hak perlindungan sementara, mekanisme keadaan restoratif, pencabutan pemblokiran, dan ketentuan penutup.

Hingga berita ini diturunkan, rapat Komisi III masih membahas klaster-klaster dalam draft RUU KUHAP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya