Berita

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Adik Jusuf Kalla dan Tersangka Lain Batal Diperiksa Kortas Tipikor

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemeriksaan terhadap Halim Kalla (HK), adik dari Jusuf Kalla, dan tersangka lainnya dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, terpaksa ditunda. Keduanya tidak hadir dalam panggilan penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang dijadwalkan hari ini, Rabu 12 November 2025 karena alasan kesehatan.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi penundaan tersebut.

"Untuk hari ini, tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit," Totok kepada wartawan, Rabu, 12 November 2025.


Pemeriksaan akan ditunda hingga pekan depan. Pemeriksaan terhadap Halim Kalla (HK) akan dijadwalkan ulang pada 20 November, sementara Dirut PT Praba, HYL, akan diperiksa lebih dulu pada 18 November.

Sebelum Halim, penyidik juga telah memanggil dua tersangka lainnya yakni mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar (FM) dan Dirut PT BRN berinisial RR pada Selasa, 11 November 2025.

"Yang memenuhi panggilan atas nama RR. Sedangkan Tsk FM tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan sakit pascaoperasi," jelas Totok.

Keempat tersangka, Halim Kalla (HK), HYL, Fahmi Mochtar (FM), dan RR, terjerat dalam kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula paa tahun 2008, ketika PLN menggelar lelang untuk pembangunan PLTU 1 di Desa Jungkat Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, dengan sumber pembiayaan kredit komersial. Sayangnya, dalam pelaksanaan ada pengaturan kerjasama dengan PT BRN.

Pada 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, alasannya dengan pemberian fee ke PT BRN.

Saat dilaksanakan tanda tangan kontrak pada tanggal 11 Juni 2009, PLN pun belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui bila KSO BRN belum melengkapi persyaratan. Bahkan, hingga berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI baru bekerja atau menyelesaikan proyek 57 persen.

Ketika diperpanjang dan sampai kontrak yang ke 10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, karena alasan ketidakmampuan keuangan. 

Padahal, dalam proyek ini KSO BRN telah menerima Rp323.199.898.518, yang dialokasikan untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sebesar 62,410,523.20 Dolar AS yang dialokasikan untuk pekerjaan mechanical electrical. Sehingga bila ditotal negara mengalami kerugian Rp1,3 triliun.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya