Berita

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid (Foto: Kemenag)

Hukum

KPK Periksa Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 12 November 2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Subhan Cholid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI. Tiba 08.39 WIB," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi, 12 November 2025.


Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 8 Agustus 2025, yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK juga tercatat telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji di berbagai wilayah Indonesia.

Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti rasio: 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun, dugaan korupsi muncul setelah alokasi kuota tambahan 20ribu tersebut dipecah secara tidak proporsional. Dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024, justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Penyimpangan pembagian kuota inilah yang sedang didalami KPK sebagai dugaan korupsi, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya