Berita

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid (Foto: Kemenag)

Hukum

KPK Periksa Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 12 November 2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Subhan Cholid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI. Tiba 08.39 WIB," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi, 12 November 2025.


Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 8 Agustus 2025, yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK juga tercatat telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji di berbagai wilayah Indonesia.

Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti rasio: 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun, dugaan korupsi muncul setelah alokasi kuota tambahan 20ribu tersebut dipecah secara tidak proporsional. Dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024, justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Penyimpangan pembagian kuota inilah yang sedang didalami KPK sebagai dugaan korupsi, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya