Berita

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid (Foto: Kemenag)

Hukum

KPK Periksa Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 12 November 2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Subhan Cholid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI. Tiba 08.39 WIB," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi, 12 November 2025.


Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 8 Agustus 2025, yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK juga tercatat telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji di berbagai wilayah Indonesia.

Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti rasio: 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun, dugaan korupsi muncul setelah alokasi kuota tambahan 20ribu tersebut dipecah secara tidak proporsional. Dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024, justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Penyimpangan pembagian kuota inilah yang sedang didalami KPK sebagai dugaan korupsi, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya