Berita

Ilustrasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Foto: Dokumentasi LPEI)

Publika

Status Hukum LPEI: Antara Keuangan Negara dan Keuangan Lembaga

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 21:37 WIB

DI tengah perdebatan tentang batas antara keuangan negara dan keuangan lembaga publik, posisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sering menjadi sorotan. Lembaga yang dibentuk lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ini dirancang untuk mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, satu pertanyaan mendasar kerap muncul: apakah keuangan LPEI dapat dikategorikan sebagai keuangan negara, atau justru berdiri mandiri sebagai badan hukum dengan kekayaan sendiri?

LPEI sebenarnya memiliki karakter sui generis -badan hukum dengan sifat khusus yang tidak tunduk sepenuhnya pada mekanisme keuangan negara. Kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dijalankan LPEI tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang, bukan hukum publik sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan negara. 

Keuangan LPEI Berdiri Sendiri, Bukan Bagian dari APBN 


Rujukan utamanya adalah Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2009, yang menyebut bahwa dalam menjalankan kegiatannya, LPEI tunduk pada ketentuan hukum perdata dan dagang, bukan pada Undang-Undang Keuangan Negara maupun APBN.

Hal ini menunjukkan penggunaan dan pemanfaatan keuangan dan kekayaan LPEI memang dilakukan sepenuhnya untuk kegiatan usaha, dan bukan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak tunduk sepenuhnya ke dalam mekanisme pembiayaan, penjaminan, dan asuransi sosial sebagaimana diatur dalam UU APBN.

Artinya, meskipun LPEI dibentuk oleh negara dan memperoleh modal awal dari kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh dewan direktur, bukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Dengan kata lain, keuangan LPEI adalah keuangan lembaga -bukan “uang negara” dalam pengertian fiskal. Kalau benar dana LPEI merupakan dana APBN maka seluruh mekanisme pembiayaan dan penjaminan seharusnya mengikuti prinsip pengelolaan risiko APBN sebagaimana berlaku dalam penjaminan negara. Namun hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009. 

Piutang LPEI Bukan Piutang Negara 

Piutang yang timbul dari kegiatan pembiayaan dan penjaminan LPEI merupakan piutang lembaga, bukan piutang negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32?"35 UU Nomor 2 Tahun 2009, yang memberi kewenangan bagi LPEI untuk melakukan hapus buku  dan hapus tagih secara mandiri. 

Mekanisme ini berbeda dengan tata cara penyelesaian piutang negara yang diatur dalam UU Perbendaharaan Negara dan melibatkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagaimana diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 
77/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa piutang bank BUMN bukanlah piutang negara karena kekayaan bank telah dipisahkan dari kekayaan negara.

Prinsip yang sama berlaku pada LPEI karena lembaga ini juga mengelola dana yang berasal dari kekayaan yang telah dipisahkan. 

Kerugian dan Risiko: Konsekuensi Bisnis, Bukan Kerugian Negara 

Pasal yang sering disalahartikan sebagai dasar adanya “kerugian negara” dalam kegiatan LPEI, yaitu Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2009. Pasal ini berbicara tentang penambahan modal apabila modal LPEI berkurang di bawah batas minimum, bukan tentang kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Pasal ini juga berbicara tentang risiko bisnis, bukan kerugian negara.

Kerugian yang timbul dari kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi LPEI adalah kerugian lembaga yang diselesaikan melalui mekanisme perdata. Negara tidak menutup kerugian tersebut melalui APBN, kecuali dalam konteks penugasan baru yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Audit dan Prinsip Kerugian Negara 

Prinsip kerugian negara yang nyata dan pasti diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004. Penggunaan istilah seperti “kerugian sekurang-kurangnya” atau “setidak-tidaknya sebesar” dalam perhitungan kerugian tidak sesuai dengan hukum positif.

Di sisi lain bahwa BPK-lah lembaga yang berwenang menentukan dan mengaudit kerugian negara, bukan BPKP. Fungsi BPKP sebatas pengawasan internal, bukan lembaga yang dapat menetapkan nilai kerugian negara secara sah. 

Menjaga Garis Pemisah antara Hukum Publik dan Hukum Privat 

Intinya perlu memahami batas antara hukum publik dan hukum privat dalam konteks pengelolaan lembaga negara. Keuangan negara diatur berdasarkan prinsip hukum publik yang mengikat pemerintah, sedangkan keuangan lembaga seperti LPEI tunduk pada hukum privat yang memberi ruang fleksibilitas bisnis.

Menyamakan seluruh lembaga negara sebagai pengelola keuangan negara, menurutnya, merupakan bentuk kesesatan dan tipuan (misguided and fallacy) yang mengaburkan posisi hukum lembaga-lembaga dengan karakter khusus. Di banyak negara, lembaga sejenis juga diakui memiliki otonomi keuangan tanpa dikategorikan sebagai pengelola APBN. 

Kesimpulan: LPEI sebagai Badan Hukum Sui Generis 

LPEI adalah badan hukum sui generis dengan keuangan dan kekayaan sendiri. Seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransinya tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan hukum keuangan negara. 

Dengan posisi demikian, kerugian yang timbul dari kegiatan usaha LPEI tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara, dan piutang yang muncul tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara. 

Dan dengan demikian pandangan ini memberi batas yang jelas antara fungsi publik pembentukan lembaga dan fungsi privat pengelolaan bisnisnya. Dalam sistem hukum yang sehat, kejelasan batas ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari kriminalisasi terhadap keputusan bisnis lembaga publik. 

Artikel ini disarikan dari hasil kajian Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya