Berita

Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Publika

Ijazah Asli atau Palsu Disita atau Belum Masih Simpang-siur

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 13:46 WIB

BELUM lama ini Projo mengatakan bahwa mereka diperlihatkan ijazah Joko Widodo alias Jokowi saat berkunjung ke rumahnya di Solo.

"Fix asli," kata Projo mantap. Ijazah Jokowi ada dan tidak terbakar. Kasus ijazah sudah tuntas," kata Projo beruntun-puntun ketika itu.

Tentu tak hanya Roy Suryo cs, publik pun bertanya-tanya, bukankah ijazah asli Jokowi sudah disita penyidik Polda Metro Jaya saat diperiksa di Mapolresta Surakarta?


Bahkan, tak hanya ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), ijazah SMA pun disita, kata Jokowi langsung.

Tapi kok tiba-tiba saja sudah berada di rumah Jokowi dan diperlihatkan pula kepada Projo? Lalu dasar penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka ijazah yang mana yang dipakai oleh Polda Metro Jaya?

Mantan Kabareskrim Susno Duadji berpendapat bahwa Roy Suryo cs tak bisa jadi tersangka pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, atau provokasi, terkait ijazah Jokowi, sepanjang ijazah Jokowi itu sendiri belum dipastikan keasliannya melalui institusi resmi seperti putusan PTUN, misalnya.

Bareskrim tak bisa memastikan ijazah Jokowi itu asli. Sebetulnya UGM bisa saja, kalau sejak awal membuka seterang-terangnya riwayat perkuliahan Jokowi di UGM.

Itu yang kurang mulus dilakukan oleh UGM. UGM dinilai membuat pengakuan tanpa bukti, sehingga kasus ini berlarut-larut sampai saat ini. Terakhir, bukti dikatakan sudah disita penyidik.

Entah mana yang benar? Jangankan perkara ijazah Jokowi itu asli atau palsu, perkara ijazah Jokowi itu sudah disita atau belum saja, masih simpang-siur.

Katanya sudah disita saat diperiksa penyidik di Mapolresta Surakarta, tapi tiba-tiba saja diperlihatkan pula kepada Projo di rumahnya. Kini, tiba-tiba saja pula Polda Metro Jaya sudah menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka.

Katanya, yang diperlihatkan kepada Projo itu versi digital, bukan yang analog. Padahal Waketum Projo Freddy Alex Damanik jelas-jelas mengatakan ijazah Jokowi asli dan ia sudah melihatnya. Dan tak ada saat itu dikatakan versi digital atau versi apa pun. Pokoknya asli, titik.

Tak ada yang membela Roy Suryo cs kalau memang ijazah Jokowi itu benar-benar terbukti asli. Apa pun pasal yang digunakan, terserah saja. Pantas-pantas saja. Masalahnya pembuktian itulah yang dianggap setengah hati, tidak transparan.

Jangankan asli atau palsu, disita atau tidak saja, masih samar-samar. Antara sudah dan belum saja. Meminjam istilah Jokowi, sudah tapi belum.

Sementara itu dengan keilmuannya, Roy Suryo cs berani membuktikan bahwa ijazah Jokowi itu 99,9 persen palsu. Tambah kuat keberaniannya ketika mengantongi ijazah legalisir Jokowi dari KPU. Ijazah yang diteliti dan diperoleh dari KPU, ternyata sama.

Pengacara Roy Suryo cs juga tak masalah, kalau kliennya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain, asal ijazah Jokowi itu memang terbukti asli.

Makanya harus dibuktikan dulu keaslian dari ijazah Jokowi itu dulu. Kalau tak melalui Pengadilan, bisa juga melalui gelar perkara khusus yang terbuka seperti yang diinginkan pihak Roy Suryo cs selama ini.

Tapi itulah yang tak kunjung terwujud, sampai pada penetapan tersangka kemarin. Itupun dimasukkan tuduhan mengedit atau memanipulasi data. Sesuatu yang mereka tolak karena merasa tak ada satupun yang diedit atau dimanipulasi. Apalagi setelah mereka mengantongi ijazah legalisir Jokowi melalui KPU.

Baik pihak Jokowi maupun pihak Roy Suryo cs, sama-sama tak merasa aneh dengan penetapan tersangka Roy Suryo cs ini, entah kenapa? Kok bisa sama, padahal dari sisi yang berlawanan.

Bagi pihak Jokowi tak aneh karena ijazah Jokowi memang asli, kok. Sudah dibuktikan Bareskrim dan sudah diakui UGM. Maka penetapan tersangka adalah konsekuensi logis dan murni penegakan hukum untuk memulihkan nama baik Jokowi

Sebaliknya, bagi pihak Roy Suryo cs tak aneh, karena merasa ditarget dengan sengaja menutup-nutupi kebenaran. Mereka dikriminalisasi, karena tak sekalipun memanipulasi atau mengedit ijazah Jokowi itu. Yang dianalisis yang sudah beredar dipublik dan mereka bukan yang mempublikasikan pertama kali.

Bukan bermaksud menyepelekan masalah ijazah Jokowi ini, tapi memang masalah ini pada dasarnya memang masalah sepele.

Kedua belah pihak saja, terutama pihaknya Jokowi yang terlalu membesar-besarkan, terkesan dirumit-rumitkan. Kalau pihak Roy Suryo cs memang tak aneh, karena sudah mempersoalkan ini sejak lama.

Bahkan, sudah mengirim dua orang sebagai terpidana, yakni Gus Nur dan Bambang Tri. Kalau memang asli, kenapa tak dibuka saja?

Pertanyaan itupun dipersoalkan pihak Jokowi terlalu jauh. Bisa bikin chaos, gaduh, dan semacamnya, katanya. Wajar saja orang berspekulasi aneh-aneh. Apalagi Roy Suryo cs sanggup memberikan penjelasan masuk akal di atas spekulasi yang aneh-aneh itu.

Roy Suryo sendiri tak merasa khawatir apalagi takut dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu. "Baru tersangka, belum terdakwa dan terpidana, " katanya.

"Ada yang sudah terpidana begitu lama, belum juga ditangkap, " sindir Roy Suryo.

Siapa lagi yang dimaksud Roy Suryo kalau bukan Silfester Matutina, loyalis Jokowi yang paling terdepan dan membela habis-habisan ijazah Jokowi ini pada awalnya. Kini dia menghilang entah ke mana?

Sindiran Roy Suryo itu sebetulnya begitu tajam. Dengan kata lain, kalau anak buahnya saja tak tersentuh hukum, bagaimana pula dengan majikannya? Lalu kenapa dia harus takut? Ironis memang.

Mumpung Komisi Percepatan Reformasi Polri sudah dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Maka tak ada salahnya juga kalau dimulai Percepatan Reformasi Polri itu dari penuntasan kasus ijazah Jokowi yang sudah berlarut-larut ini. Semoga saja.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya