Berita

Aktivis asal Maluku Sandri Rumanama. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Aktivis Maluku Kecewa AM Sangadji Tidak jadi Pahlawan Nasional

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 00:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keputusan pemerintah yang tak menetapkan Abdul Muthalib (AM) Sangadji sebagai Pahlawan Nasional 2025 membuat sebagian masyarakat dari wilayah Timur Indonesia merasa kecewa dan terabaikan. 

Nama tokoh pergerakan asal Maluku itu sudah lama diusulkan, tapi hingga tahun ini gelar kehormatan itu belum juga tiba.

Kabar itu memicu reaksi keras dari sejumlah kelompok masyarakat. Koalisi Organisasi Nasional dan Organisasi Timur Indonesia bahkan mengumumkan akan menggelar konsolidasi nasional di Taman Amir Hamzah, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 November 2025. 


Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes dan desakan agar pemerintah memberi penjelasan terbuka soal kriteria penetapan gelar pahlawan nasional.

“Ini bentuk penghinaan terhadap sejarah dan pejuang asal Timur. Pemerintah seakan menutup mata terhadap fakta perjuangan Abdul Muthalib Sangadji yang jelas-jelas memiliki kontribusi nyata dalam perjuangan kemerdekaan,” tegas aktivis nasional asal Maluku, Sandri Rumanama dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Sandri menilai keputusan tersebut tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menunjukkan sikap birokrasi pusat yang masih kurang menghargai tokoh-tokoh dari kawasan Timur Indonesia. 

Menurutnya, Abdul Muthalib Sangadji memiliki catatan panjang dalam sejarah perjuangan bangsa. Ia aktif dalam berbagai gerakan melawan kolonialisme dan berafiliasi dengan Serikat Islam, sebuah organisasi besar yang turut mendorong semangat kemerdekaan.

“Dengan menyingkirkan namanya dari daftar penerima gelar Pahlawan Nasional, pemerintah telah mengabaikan rekam jejak perjuangan yang terverifikasi sejarah,” jelas dia.

Koalisi tersebut pun berencana menggelar aksi massa bertajuk “Duduki Istana Negara Demi Keadilan Sejarah untuk Timur”, sebagai simbol desakan agar negara lebih adil dalam menilai kontribusi para pejuang dari berbagai daerah.

Namun di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penetapan gelar pahlawan masional dilakukan melalui proses panjang dan berlapis, melibatkan tim ahli sejarah, akademisi, dan lembaga terkait. 

Proses tersebut mempertimbangkan bukti-bukti historis, rekam jejak perjuangan, serta dampak nasional dari kiprah tokoh yang diusulkan.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Sosial maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Publik pun menunggu klarifikasi untuk memastikan apakah keputusan tersebut murni didasarkan pada hasil kajian, atau ada aspek lain yang belum disampaikan ke publik.

“Jika pemerintah terus menutup telinga, kami siap turun ke jalan. Ini bukan sekadar soal gelar ini soal harga diri dan keadilan sejarah,” tandas Sandri.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya