Berita

Adam Damiri dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Adam Damiri Harap Tabir Kebenaran Bisa Terbuka di Sidang PK Kasus Asabri

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 19:56 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Adam Damiri merasa dikorbankan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut. 

Ia menilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tidak adil, karena keputusan investasi telah didelegasikan kepada pejabat berwenang di bidangnya.

“Saya jadi Dirut Asabri, saya disuruh menangani masalah investasi, obligasi. Ini kan tidak mudah untuk saya. Makanya saya berikan kepada ahlinya dengan pendelegasian wewenang,” kata Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.


Adam menjelaskan, pihak yang menerima pendelegasian adalah direktur investasi dan keuangan, dibantu kepala divisi keuangan. Mereka yang menjalankan pengelolaan investasi, termasuk pembelian saham-saham yang kini menjadi persoalan hukum.

“Siapa ahlinya itu? Adalah direksi investasi dan keuangan dibantu oleh kepala divisi keuangan. Itu yang mengelola. Sehingga saham yang ada sekarang ini, itu dibeli oleh mereka semua. Karena ada pendelegasian wewenang tadi,” ujarnya.

Menurut Adam, pendelegasian tersebut sah berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah, yang menyebut tanggung jawab hukum beralih kepada pejabat penerima delegasi.

“Tapi kenyataannya, kok saya yang disalahkan terus? Apalagi disuruh katakan, saya sebagai pelaku utama, turut serta bersama-sama melakukan korupsi, memperkaya diri, dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya,” ungkapnya.

Dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, Adam menghadirkan delapan bukti baru (novum). 

Ia menilai majelis hakim sebelumnya telah keliru dan khilaf dalam menilai fakta-fakta persidangan.

“Saya melihat, mendengar dan menyaksikan bahwa keputusan hakim ini tidak sesuai dengan fakta dan data dalam persidangan. Di sinilah saya katakan adanya kekeliruan dan kekhilafan dari hakim dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Adam juga menyinggung soal tafsir kerugian keuangan negara. Menurutnya, berdasarkan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara hanya terjadi jika ada kehilangan uang atau barang berharga secara nyata. Sementara dalam kasus Asabri, saham yang dimaksud masih utuh dan belum dijual.

“Apalagi ini ditambah dengan keputusan atau penjelasan dari Hakim Mulyono. Yang mengatakan itu tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena barangnya masih ada di Asabri. Tetapi kenyataannya dalam hakim pengambilan keputusan, itu seolah-olah adalah kerugian negara,” jelasnya.

Adam pun berharap majelis hakim PK benar-benar mencermati ulang seluruh pertimbangan hukum agar kebenaran dalam kasus Asabri terungkap.

“Kita harapkan, maka (PK) ini bisa membuka tabir. Tabir yang selama ini tertutupi oleh asap yang hitam, tidak jelas. Sehingga dengan tabir terbuka, jelas, terang benderang, apa yang sebenarnya terjadi dalam Asabri ini,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya