Berita

Adam Damiri dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Adam Damiri Harap Tabir Kebenaran Bisa Terbuka di Sidang PK Kasus Asabri

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 19:56 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Adam Damiri merasa dikorbankan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut. 

Ia menilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tidak adil, karena keputusan investasi telah didelegasikan kepada pejabat berwenang di bidangnya.

“Saya jadi Dirut Asabri, saya disuruh menangani masalah investasi, obligasi. Ini kan tidak mudah untuk saya. Makanya saya berikan kepada ahlinya dengan pendelegasian wewenang,” kata Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.


Adam menjelaskan, pihak yang menerima pendelegasian adalah direktur investasi dan keuangan, dibantu kepala divisi keuangan. Mereka yang menjalankan pengelolaan investasi, termasuk pembelian saham-saham yang kini menjadi persoalan hukum.

“Siapa ahlinya itu? Adalah direksi investasi dan keuangan dibantu oleh kepala divisi keuangan. Itu yang mengelola. Sehingga saham yang ada sekarang ini, itu dibeli oleh mereka semua. Karena ada pendelegasian wewenang tadi,” ujarnya.

Menurut Adam, pendelegasian tersebut sah berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah, yang menyebut tanggung jawab hukum beralih kepada pejabat penerima delegasi.

“Tapi kenyataannya, kok saya yang disalahkan terus? Apalagi disuruh katakan, saya sebagai pelaku utama, turut serta bersama-sama melakukan korupsi, memperkaya diri, dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya,” ungkapnya.

Dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, Adam menghadirkan delapan bukti baru (novum). 

Ia menilai majelis hakim sebelumnya telah keliru dan khilaf dalam menilai fakta-fakta persidangan.

“Saya melihat, mendengar dan menyaksikan bahwa keputusan hakim ini tidak sesuai dengan fakta dan data dalam persidangan. Di sinilah saya katakan adanya kekeliruan dan kekhilafan dari hakim dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Adam juga menyinggung soal tafsir kerugian keuangan negara. Menurutnya, berdasarkan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara hanya terjadi jika ada kehilangan uang atau barang berharga secara nyata. Sementara dalam kasus Asabri, saham yang dimaksud masih utuh dan belum dijual.

“Apalagi ini ditambah dengan keputusan atau penjelasan dari Hakim Mulyono. Yang mengatakan itu tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena barangnya masih ada di Asabri. Tetapi kenyataannya dalam hakim pengambilan keputusan, itu seolah-olah adalah kerugian negara,” jelasnya.

Adam pun berharap majelis hakim PK benar-benar mencermati ulang seluruh pertimbangan hukum agar kebenaran dalam kasus Asabri terungkap.

“Kita harapkan, maka (PK) ini bisa membuka tabir. Tabir yang selama ini tertutupi oleh asap yang hitam, tidak jelas. Sehingga dengan tabir terbuka, jelas, terang benderang, apa yang sebenarnya terjadi dalam Asabri ini,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya