Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Operasional Whoosh Tak Terganggu Penyelidikan Korupsi Pembebasan Lahan

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 17:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan moda transportasi Kereta Cepat Jakarta Bandung alias Whoosh tetap berjalan, karena materi yang sedang diselidiki bukan terkait dengan kereta asal China, melainkan proses pengadaan pembebasan lahannya.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya mempersilakan moda transportasi Whoosh tetap berjalan di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Tetapi ketika di dalam pelaksanaan proyek ini ada orang atau oknum siapapun itu apakah pengusaha atau apa memanfaatkan proyek ini untuk mengambil keuntungan, ya kita tinggal minta untuk dibalikin ke negara keuntungan tidak sahnya," kata Asep kepada wartawan, Senin 10 November 2025.


Asep menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK sejak awal 2025 ini tidak mengganggu operasional Whoosh. Mengingat, KPK hanya mengusut terkait dugaan korupsi pada proses pengadaan pembebasan lahan.

"Jadi kami tidak sedang mempermasalahkan Whoosh itu. Jadi mudah-mudahan dengan adanya penjelasan hari ini, tidak lagi menjadi kebingungan. Yang sedang kita tangani itu, terkait dengan pembebasan lahan, yang di sana ada terindikasi tindak pidana korupsi," pungkas Asep.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya