Berita

(Kiri ke kanan) As'al Fany Balda, Adit Ardian, M Amran Said Ali, Roespandi, dan Tjahyono Gunawan. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Lima Pihak Swasta Suap Bupati Situbondo Cs Rp4,21 Miliar

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka baru sebagai pihak pemberi diduga suap mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi yang  mencapai Rp4,21 miliar. Uang tersebut diberikan pihak swasta setelah memenangkan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024 yang sebelumnya menjerat Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Pemkab Situbondo.

"KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap lima orang selaku pihak pemberi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore, 10 November 2025.


Kelima tersangka baru, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan selaku pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As'al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

"Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," kata Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2022. Akan tetapi, dana PEN tersebut batal digunakan karena Pemkab Situbondo memutuskan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selanjutnya, dalam proses PBJ paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Di mana, Karna meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen kepada lima calon rekanannya yang kini ditetapkan tersangka. Sementara Eko meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian yang dilakukan.

"Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar," ungkap Asep.

Di mana, tersangka Roespandi memberikan Rp780,9 juta, dari Tjahjono sebesar Rp1,6 miliar, dari Adit sebesar Rp1,33 miliar, serta dari Amran dan As'al sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya