Berita

(Kiri ke kanan) As'al Fany Balda, Adit Ardian, M Amran Said Ali, Roespandi, dan Tjahyono Gunawan. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Lima Pihak Swasta Suap Bupati Situbondo Cs Rp4,21 Miliar

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka baru sebagai pihak pemberi diduga suap mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi yang  mencapai Rp4,21 miliar. Uang tersebut diberikan pihak swasta setelah memenangkan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024 yang sebelumnya menjerat Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Pemkab Situbondo.

"KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap lima orang selaku pihak pemberi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore, 10 November 2025.


Kelima tersangka baru, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan selaku pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As'al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

"Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," kata Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2022. Akan tetapi, dana PEN tersebut batal digunakan karena Pemkab Situbondo memutuskan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selanjutnya, dalam proses PBJ paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Di mana, Karna meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen kepada lima calon rekanannya yang kini ditetapkan tersangka. Sementara Eko meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian yang dilakukan.

"Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar," ungkap Asep.

Di mana, tersangka Roespandi memberikan Rp780,9 juta, dari Tjahjono sebesar Rp1,6 miliar, dari Adit sebesar Rp1,33 miliar, serta dari Amran dan As'al sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya