Berita

Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Nurul Ghufron. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Hukum

Nurul Ghufron:

Tak Ada Laporan Dugaan Korupsi Whoosh Masuk KPK hingga 2024

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 Nurul Ghufron ikut angkat bicara soal kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh.

"Sampai 2024 saya turun (dari jabatan Wakil Ketua KPK), itu belum ada laporan ataupun juga pengaduan berkaitan dengan dugaan korupsi di Whoosh tersebut," ujar Ghufron kepada RMOL, dikutip Senin 10 November 2025. 

Menurutnya, dalam kerja penindakan korupsi oleh KPK, terdapat dua dasar yang mengakibatkan adanya tindak lanjut penegakan hukum.


"Kalau proyek itu, itu selalu diukur dalam dua hal ya. Pertama, kalau dalam proses, kalau ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi, ada laporan," kata Ghufron.

Apabila tidak ada laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam satu proyek yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah, Ghufron memastikan dasar yang kedua bisa menjadi alasan proses penegakan hukum dilakukan KPK.

"Kalaupun tidak ada (laporan), ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), kalau dilaporkan ke KPK," sambungnya.

Dengan adanya hasil audit dan/atau hasil pengawasan dari dua lembaga itu, KPK dapat menindaklanjuti perkara dugaan korupsi.

"Jadi karena BPK atau BPKP kalau melakukan audit itu kemudian kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, mereka menembuskan juga ke KPK, KPK baru kemudian akan menindaklanjuti. Sejauh itu kami tidak menerima," demikian Ghufron.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya