Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyidik akan Periksa Sekjen Kemnaker sebagai Tersangka Baru

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Hari ini, Senin 10 November 2025,  tim penyidik memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, dalam kapasitasnya sebagai tersangka baru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. 


"Heri dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PPTKA tahun 2010-2015, Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK tahun 2015-2017, dan Sekjen Kemnaker tahun 2017-2018," terang Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 10 November 2025.

Penetapan tersangka terhadap Heri Sudarmanto diumumkan KPK pada Rabu, 29 Oktober 2025. Sehari setelahnya, penyidik telah menggeledah rumahnya dan mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Kasus ini telah menjerat total sembilan orang tersangka. Delapan tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya, yaitu Suhartono (mantan Dirjen Binapenta dan PKK), Haryanto (Staf Ahli Menaker, mantan Dirjen Binapenta), Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA), Devi Angraeni (Direktur PPTKA), Gatot Widiartono (mantan Kabag dan PPK PPTKA), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (staf di Direktorat PPTKA). 

KPK mengidentifikasi bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung lama, yaitu sejak tahun 2012 hingga 2024, mencakup era Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah.

Sepanjang periode 2019 hingga 2024 saja, oknum-oknum di Kemnaker diidentifikasi telah menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari agen-agen perusahaan pengurus TKA. Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan sisanya dibagikan secara rutin kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA.

Secara spesifik, KPK merinci jumlah uang yang diterima oleh beberapa tersangka dalam periode 2019-2024; Haryanto menerima paling besar, yakni Rp18 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, Wisnu Pramono menerima Rp580 juta, dan Suhartono menerima Rp460 juta.

Selain itu, kurang lebih 85 pegawai Direktorat PPTKA lainnya juga menerima pembagian uang, dengan total akumulasi sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya