Berita

Roy Suryo dan Rizal Fadillah ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Ketum MUI Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sudah Tepat

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 11:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu dinilai sudah tepat. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar mengatakan, penetapan tersangka tersebut menjadi pengingat kepada semua pihak agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat untuk tindakan melawan hukum.

"Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," ujar Anwar Iskandar kepada wartawan dikutip redaksi, Senin, 10 November 2025.


Sebanyak delapan orang ditetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 7 November 2025. Delapan tersangka ini terbagi menjadi dua klaster.

"Kluster I adalah pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster II adalah Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Klaster I dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan Klaster II dijerat pasal yang lebih luas, yaitu Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE termasuk dugaan manipulasi data dan penyebaran informasi palsu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya