Berita

Roy Suyo di Polda Metro Jaya (Foto: RMOL Bonfilio Mahendra)

Politik

Direktur Gerakan Perubahan: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Melukai Bangsa Indonesia

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap menciderai hukum, keadilan, dan merusak sistem pendidikan bagi semua anak bangsa. 

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, mengatakan, tindakan Polisi itu bahkan semakin merusak wibawa dan merongrong kredibilitas Polri.

"Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap KMRT Roy Suryo dan kawan-kawan melukai dan menciderai anak-anak bangsa yang merindukan keadilan dan tegaknya hukum," kata Muslim Arbi kepada RMOL, Senin 10 November 2025.


Karena kata Muslim, ijazah asli Jokowi hingga saat ini belum pernah diperlihatkan ke publik. Padahal menurut Muslim, Jokowi wajib memperlihatkan ijazahnya jika pernah sekolah dan pernah kuliah.

"Sejak digugat di Pengadilan berkali-kali tetapi ijazah tetap tidak muncul. Pernah muncul di PN Solo saat kasus Bambang Tri disidangkan, tetapi itu fotocopy yang dilegalisir. Menurut Perma MA, fotocopy tidak dapat dijadikan barang bukti di Pengadilan," terang Muslim.

Bahkan kata Muslim, pada saat gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, ijazah asli Jokowi juga tidak pernah muncul.

"Jokowi malah berdalih akan membawa ke Pengadilan kalau diminta. Tetapi saat di Pengadilan Jokowi tidak muncul dengan  ijazah yang diklaimnya itu," tutur Muslim.

Muslim lantas menyoroti dalih Polda Metro yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo dkk dalam hal laporan yang dilayangkan Jokowi karena dianggap mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi.

"Kok Polisi menuduh ijazah yang dipersoalkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan itu editan? Padahal yang ada di KPU Solo, KPU DKI dan KPU Pusat bahkan yang ditayangkan oleh Bareskrim beberapa waktu lalu itu sama seperti yang beredar di media sosial dan di berbagai forum diskusi saat membahas kasus ijazah Jokowi bukan?" heran Muslim.

"Nah dari bukti-bukti itu publik bertanya. Lah kalau ijazah asli Jokowi tidak muncul karena tidak ada, lalu Polda menetapkan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan atas laporan Jokowi itu berdasarkan apa?" sambung Muslim.

Sehingga, Muslim menilai bahwa penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan dapat menciderai hukum, keadilan, dan merusak sistem pendidikan bagi semua anak bangsa.

"Dan itu akan semakin merusak wibawa dan merongrong kredibilitas Polri. Maka sebaiknya penetapan status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan itu ditinjau kembali," pungkas Muslim.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya