Berita

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Bupati Ponorogo Cs Langsung Mendekam di Rutan Cabang KPK

MINGGU, 09 NOVEMBER 2025 | 03:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni; Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan pihak swasta bernama Sucipto yang merupakan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Setelah menyandang status tersangka korupsi, keempatnya langsung dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.


“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

Mereka ditetapkan tersangka pada tiga klaster perkara. Pertama, terkait dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ketiga, dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi.

Dalam klaster perkara pertama, Sugiri Sancoko diduga melakukan jual beli jabatan untuk mempertahankan posisi Yunus Mahatma yang seharusnya diganti.

Lalu, Yunus Mahatma diduga menyuap Sugiri Sancoko dan Agus Pramono totalnya mencapai Rp1,25 miliar yang diberikan secara berangsur pada kurun waktu Februari-November 2025. Untuk Sugiri Sancoko Rp900 juta dan Agus Prabowo Rp325juta.

Pada klaster perkara kedua, Sugiri Sancoko dijanjikan mendapatkan fee 10 persen oleh Yunus Mahatma dalam proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo yang nilainya mencapai Rp14 miliar. 

Selanjutnya, pada klaster perkara ketiga, Sugiri Sancoko diduga menerima gratifikasi dari Yunus Mahatma dan sejumlah pihak.

Dalam periode 2023 hingga 2025, Sugiri Sancoko diduga menerima uang Rp225 juta dari Yunus Mahatma, serta tambahan Rp75 juta dari pihak swasta lainnya bernama Eko pada Oktober 2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya