Berita

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua dari kanan) bersama tiga tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Begini Konstruksi Perkara Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo Cs

MINGGU, 09 NOVEMBER 2025 | 02:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama tiga orang lainnya. 

Mereka adalah Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto yang merupakan rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Kasus itu mencakup tiga klaster dugaan tindak pidana, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo dan penerimaan gratifikasi.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sebelum KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Yunus Mahatma telah mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri Sancoko pada awal 2025.

Setelah mengetahui informasi itu, Yunus Mahatma langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono agar tidak diganti. Lalu, Yunus Mahatma pun diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri Sancoko totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Uang diserahkan secara berangsur atau bertahap. Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus Mahatma setor lagi sebesar Rp325 juta.

Namun, sebelum akhirnya terjaring OTT KPK, Sugiri Sancoko sempat kembali meminta uang kepada Yunus Mahatma senilai Rp1,5 miliar pada 3 November 2025.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, Yunus Mahatma kembali setor uang untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp500 juta melalui Ninik  selaku kerabat.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap (OTT) ini,” ungkap Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

Sementara itu untuk klaster perkara kedua, tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Pada tahun 2024 terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo itu bernilai Rp14 miliar. 

“Dari pekerjaan tersebut, saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM (Yunus Mahatma) sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” ungkap Asep.

Fee proyek itu kemudian diserahkan kepada Sugiri Sancoko melalui ajudan pribadi bernama Singgih dan pihak keluarga dalam hal ini adiknya Sugiri Sancoko, bernama Ely.

Selain perkara proyek rumah sakit, KPK malah menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko.

Dalam periode 2023 hingga 2025, Sugiri Sancoko diduga menerima uang Rp225 juta dari Yunus Mahatma, serta tambahan Rp75 juta dari pihak swasta lainnya bernama Eko pada Oktober 2025.

“Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi), setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” beber Asep.

Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka. 

Kini, keempat tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya