Berita

Ilustrasi

Publika

Ledakan SMAN 72 Jakarta dan Bahaya Bullying

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 17:09 WIB

SEBAGAI salah satu kriminolog yang mendalami isu Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan, saya menyesalkan terjadinya peristiwa di SMAN 72 Jakarta yang diduga dipicu oleh pengalaman menjadi korban bullying.

Situasi ini harus mendapatkan respon dengan cepat, namun tetap berdasar pada prinsip-prinsip perlindungan terhadap kepentingan yang terbaik bagi anak dan keberhati-hatian yang tinggi.

Bullying, merupakan bentuk perilaku kekerasan, yang dapat berbentuk kekerasan fisik, verbal, seksual, ekonomi dan gabungan di antaranya.  


Perilaku ini memiliki pola dan bukan merupakan perilaku tunggal, namun berpotensi diulangi dari waktu ke waktu. 

Bullying merupakan perilaku agresif diantara anak usia sekolah yang bersumber pada adanya power yang tidak seimbang (baik yang terlihat secara nyata ataupun yang dirasakan) antara pelaku dan korban. Pelaku merasa punya power, korban merasa tidak punya power. 

Bullying bukan sekedar konflik antar individu, atau antar dua orang, melainkan perilaku kelompok, pada kasus ini korban di-bully karena kondisi fisiknya .

Seringkali korban bullying, mengalami menjadi korban berulang-ulang, dari pelaku yang sama maupun yang berbeda.  

Pada titik korban tidak kuasa menerima perlakuan yang menimbulkan penderitaan bagi dirinya, maka bisa muncul perilaku perlawanan dan pembalasan, seorang korban kemudian dapat menjadi pelaku kekerasan (victim-offender overlap).  

Pembalasan ini tidak hanya ditujukan pada pelaku bullying tetapi juga pada orang-orang yang dianggap membiarkan terjadinya bullying dan tidak menolong korban, serta objek dan fasilitas di sekolah.

Korban yang kemudian menjadi pelaku memaknai  penonton, orang yang mengetahui bahwa ada/terjadi/akan terjadi bullying, tetapi tidak melakukan apa-apa untuk mencegahnya adalah kaki tangan dari pelaku bullying (co-offend) orang yang turut berpartisipasi dalam terjadinya kekerasan, dan dianggap mendukung pelaku.

Oleh karenanya perilaku bullying, khususnya di antara siswa tidak bisa dianggap sebagai masalah yang akan selesai dengan sendirinya. 

Siklus korban yang menjadi pelaku (victim-offender overlap) memperlihatkan bahwa masalah yang serius dimana pelaku dan korban harus mendapatkan intervensi menggunakan pendekatan multidisiplin.

Anak pelaku bullying harus dilihat sebagai anak korban dari tidak berfungsinya sistem yang harusnya dapat memberikan perlindungan, karenannya  bagi anak pelaku harus dipertimbangan asas proporsionalitas antara pelanggaran, kemampuan bertanggung jawab, dan makna perbuatan.

Dr. Ni Made Martini Puteri
Dosen Tetap pada Departemen Kriminologi FISIP-UI

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya