Berita

Ilustrasi

Publika

Ledakan SMAN 72 Jakarta dan Bahaya Bullying

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 17:09 WIB

SEBAGAI salah satu kriminolog yang mendalami isu Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan, saya menyesalkan terjadinya peristiwa di SMAN 72 Jakarta yang diduga dipicu oleh pengalaman menjadi korban bullying.

Situasi ini harus mendapatkan respon dengan cepat, namun tetap berdasar pada prinsip-prinsip perlindungan terhadap kepentingan yang terbaik bagi anak dan keberhati-hatian yang tinggi.

Bullying, merupakan bentuk perilaku kekerasan, yang dapat berbentuk kekerasan fisik, verbal, seksual, ekonomi dan gabungan di antaranya.  


Perilaku ini memiliki pola dan bukan merupakan perilaku tunggal, namun berpotensi diulangi dari waktu ke waktu. 

Bullying merupakan perilaku agresif diantara anak usia sekolah yang bersumber pada adanya power yang tidak seimbang (baik yang terlihat secara nyata ataupun yang dirasakan) antara pelaku dan korban. Pelaku merasa punya power, korban merasa tidak punya power. 

Bullying bukan sekedar konflik antar individu, atau antar dua orang, melainkan perilaku kelompok, pada kasus ini korban di-bully karena kondisi fisiknya .

Seringkali korban bullying, mengalami menjadi korban berulang-ulang, dari pelaku yang sama maupun yang berbeda.  

Pada titik korban tidak kuasa menerima perlakuan yang menimbulkan penderitaan bagi dirinya, maka bisa muncul perilaku perlawanan dan pembalasan, seorang korban kemudian dapat menjadi pelaku kekerasan (victim-offender overlap).  

Pembalasan ini tidak hanya ditujukan pada pelaku bullying tetapi juga pada orang-orang yang dianggap membiarkan terjadinya bullying dan tidak menolong korban, serta objek dan fasilitas di sekolah.

Korban yang kemudian menjadi pelaku memaknai  penonton, orang yang mengetahui bahwa ada/terjadi/akan terjadi bullying, tetapi tidak melakukan apa-apa untuk mencegahnya adalah kaki tangan dari pelaku bullying (co-offend) orang yang turut berpartisipasi dalam terjadinya kekerasan, dan dianggap mendukung pelaku.

Oleh karenanya perilaku bullying, khususnya di antara siswa tidak bisa dianggap sebagai masalah yang akan selesai dengan sendirinya. 

Siklus korban yang menjadi pelaku (victim-offender overlap) memperlihatkan bahwa masalah yang serius dimana pelaku dan korban harus mendapatkan intervensi menggunakan pendekatan multidisiplin.

Anak pelaku bullying harus dilihat sebagai anak korban dari tidak berfungsinya sistem yang harusnya dapat memberikan perlindungan, karenannya  bagi anak pelaku harus dipertimbangan asas proporsionalitas antara pelanggaran, kemampuan bertanggung jawab, dan makna perbuatan.

Dr. Ni Made Martini Puteri
Dosen Tetap pada Departemen Kriminologi FISIP-UI

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya