Berita

Antasari Azhar (Foto: Antara)

Nusantara

Profil Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang Pernah Dijebloskan ke Penjara

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 15:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kabar duka menyelimuti jagat hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025, di usia 72 tahun. 
Kepergiannya meninggalkan kenangan mendalam, terutama dalam sejarah penegakan hukum di Tanah Air.
Antasari Azhar lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri). 

Sebelum namanya melambung tinggi sebagai pimpinan KPK, Antasari adalah seorang jaksa yang meniti jabatan awal sebagai BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985), Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992), Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994), Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996) hingga Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999). 


Ia juga pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, antara lain Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus Kejaksaan Agung (1999) dan Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000).

Puncak pengabdiannya terjadi saat ia dipercaya menjabat sebagai Ketua KPK periode 2007-2009 di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Di bawah komandonya, lembaga antirasuah ini menjelma menjadi momok bagi para pejabat korup. 

Sejumlah kasus besar berhasil diungkap, termasuk kasus suap alih fungsi hutan di Tanjung Api-api yang melibatkan anggota DPR, kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan kasus korupsi proyek pembangunan di Departemen Agama. Selama berkarier, Antasari banyak meninggalkan jejak di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. 

Namun demikian, masa kepemimpinan Antasari Azhar di KPK harus berakhir secara dramatis dan kontroversial pada tahun 2009. Ia terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang membuatnya divonis 18 tahun penjara. 

Meski divonis bersalah, ia tetap menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Setelah mendekam di balik jeruji besi selama dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya