Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Dunia

Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. 

Dikutip dari AFP, Sabtu 8 November 2025, undang-undang yang bar saja disahkan Senat itu akan mewajibkan platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, Snapchat, Reddit, dan X memblokir akun pengguna di bawah umur. Jika gagal, perusahaan bisa didenda hingga 50 juta Dolar Australia (sekitar Rp540 miliar).

Aturan ini disetujui mayoritas parlemen dan akan mulai berlaku dalam satu tahun. Platform diberi waktu menyiapkan sistem identifikasi usia, namun tidak boleh meminta dokumen resmi seperti paspor, SIM, atau data digital pemerintah.


Langkah ini menuai perdebatan. Pendukungnya menyebut kebijakan itu penting untuk melindungi anak-anak dari risiko daring. Aktivis keselamatan daring Sonya Ryan, yang kehilangan putrinya akibat predator online, menyebut keputusan ini sebagai “momen monumental untuk melindungi anak-anak dari bahaya internet.”

Namun, sejumlah pakar dan kelompok hak anak menilai larangan ini bisa berdampak buruk. Senator David Shoebridge dari Partai Hijau memperingatkan, “Kebijakan ini bisa mengisolasi anak-anak rentan, terutama mereka yang bergantung pada media sosial untuk dukungan emosional.”

Organisasi pencegahan bunuh diri juga menilai pemerintah terburu-buru. Direktur Suicide Prevention Australia Christopher Stone mengatakan, “Anak muda Australia layak mendapatkan kebijakan berbasis bukti, bukan keputusan tergesa-gesa.”

Sementara itu, perusahaan media sosial menganggap aturan ini sulit diterapkan dan meminta pemerintah menunggu hasil studi teknologi verifikasi usia yang baru akan selesai tahun depan.

Pemerintah Australia berharap kebijakan ini dapat menjawab kekhawatiran orang tua terkait kecanduan media sosial di kalangan remaja.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya