Berita

Orang kepercayaan Bupati Ponorogo, Kokoh Priyo Utomo, mengenakan kaos hitam dan masker (RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Jadi Pihak Terakhir yang Digelandang KPK ke Jakarta

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 12:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo, Jawa Timur, mencapai puncaknya dengan kedatangan Kokoh Priyo Utomo, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko. Kokoh tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu siang 8 NOvember 2025 sekitar pukul 11.41 WIB.

Pantauan RMOL di lokasi, Kokoh yang mengenakan kaos hitam lengan pendek celana panjang menutupi wajahnya dengan masker. Dia diapit Tim Penindakan KPK hingga masuk ke dalam gedung. Kokoh tak berkata apa pun saat ditanya wartawan perihal penangkapannya oleh KPK.

Kedatangan Kokoh melengkapi rombongan yang sudah tiba lebih dulu pada pagi harinya, mengakhiri proses pemboyongan para pihak yang diamankan dari Ponorogo. 


Sebelumnya, KPK telah meringkus sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo sekitar pukul 08.10 WIB. Terpantau ada tujuh orang, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma.

Turut diamankan pula Kepala Bidang Mutasi Setda, Arif Pujiana, serta tiga pihak swasta, di mana salah satunya diketahui sebagai Elly, yang merupakan adik dari Bupati Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa 7 dari 13 orang yang ditangkap akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 8 November 2025. Budi juga menyebut tim KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dalam operasi tersebut.

Operasi senyap di Ponorogo ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah daerah setempat.

KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Sugiri Sancoko dan para pihak lain yang tertangkap tangan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya