Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

OJK: Utang Pinjol Naik 22 Persen, Paylater 88,65 Persen

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 07:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri jasa keuangan non-bank menunjukkan kinerja yang dinamis dan bertumbuh hingga Kuartal III tahun 2025.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sektor pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan utama, karena tumbuh sangat signifikan.

Total pinjaman online (outstanding) per September 2025 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp90,99 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 22,16 persen secara tahunan (yoy).

Meskipun pertumbuhannya pesat, OJK memastikan tingkat risiko kredit secara umum masih dalam batas aman. Secara agregat, tingkat risiko kredit macet di atas 90 hari (TWP90) berada di posisi 2,82 persen.


"Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Tak hanya pinjol, sektor Perusahaan Pembiayaan (PP) atau yang lebih dikenal sebagai leasing atau multifinance juga menunjukkan stabilitas. Total piutang pembiayaan PP telah mencapai Rp507,14 triliun, tumbuh tipis 1,07 persen (yoy). Kenaikan ini terutama didukung oleh pembiayaan untuk modal kerja yang tumbuh lebih tinggi, yaitu 10,61 persen (yoy).

Perkembangan menarik lainnya datang dari layanan "Buy Now Pay Later" (BNPL) yang disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan. Berdasarkan data SLIK, pembiayaan BNPL melonjak tajam hingga 88,65 persen (yoy) mencapai Rp10,31 triliun per September 2025. Namun, perlu dicatat bahwa risiko kredit BNPL sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata industri PP, dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.

Dalam upaya menjaga kesehatan dan integritas industri, Agusman juga menyoroti masalah kepatuhan modal minimum. Hingga saat ini, masih ada 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 8 dari 95 Penyelenggara Pinjol (Pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya