Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

OJK: Utang Pinjol Naik 22 Persen, Paylater 88,65 Persen

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 07:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri jasa keuangan non-bank menunjukkan kinerja yang dinamis dan bertumbuh hingga Kuartal III tahun 2025.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sektor pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan utama, karena tumbuh sangat signifikan.

Total pinjaman online (outstanding) per September 2025 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp90,99 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 22,16 persen secara tahunan (yoy).

Meskipun pertumbuhannya pesat, OJK memastikan tingkat risiko kredit secara umum masih dalam batas aman. Secara agregat, tingkat risiko kredit macet di atas 90 hari (TWP90) berada di posisi 2,82 persen.


"Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Tak hanya pinjol, sektor Perusahaan Pembiayaan (PP) atau yang lebih dikenal sebagai leasing atau multifinance juga menunjukkan stabilitas. Total piutang pembiayaan PP telah mencapai Rp507,14 triliun, tumbuh tipis 1,07 persen (yoy). Kenaikan ini terutama didukung oleh pembiayaan untuk modal kerja yang tumbuh lebih tinggi, yaitu 10,61 persen (yoy).

Perkembangan menarik lainnya datang dari layanan "Buy Now Pay Later" (BNPL) yang disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan. Berdasarkan data SLIK, pembiayaan BNPL melonjak tajam hingga 88,65 persen (yoy) mencapai Rp10,31 triliun per September 2025. Namun, perlu dicatat bahwa risiko kredit BNPL sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata industri PP, dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.

Dalam upaya menjaga kesehatan dan integritas industri, Agusman juga menyoroti masalah kepatuhan modal minimum. Hingga saat ini, masih ada 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 8 dari 95 Penyelenggara Pinjol (Pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya