Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

OJK: Utang Pinjol Naik 22 Persen, Paylater 88,65 Persen

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 07:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri jasa keuangan non-bank menunjukkan kinerja yang dinamis dan bertumbuh hingga Kuartal III tahun 2025.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sektor pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan utama, karena tumbuh sangat signifikan.

Total pinjaman online (outstanding) per September 2025 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp90,99 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 22,16 persen secara tahunan (yoy).

Meskipun pertumbuhannya pesat, OJK memastikan tingkat risiko kredit secara umum masih dalam batas aman. Secara agregat, tingkat risiko kredit macet di atas 90 hari (TWP90) berada di posisi 2,82 persen.


"Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Tak hanya pinjol, sektor Perusahaan Pembiayaan (PP) atau yang lebih dikenal sebagai leasing atau multifinance juga menunjukkan stabilitas. Total piutang pembiayaan PP telah mencapai Rp507,14 triliun, tumbuh tipis 1,07 persen (yoy). Kenaikan ini terutama didukung oleh pembiayaan untuk modal kerja yang tumbuh lebih tinggi, yaitu 10,61 persen (yoy).

Perkembangan menarik lainnya datang dari layanan "Buy Now Pay Later" (BNPL) yang disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan. Berdasarkan data SLIK, pembiayaan BNPL melonjak tajam hingga 88,65 persen (yoy) mencapai Rp10,31 triliun per September 2025. Namun, perlu dicatat bahwa risiko kredit BNPL sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata industri PP, dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.

Dalam upaya menjaga kesehatan dan integritas industri, Agusman juga menyoroti masalah kepatuhan modal minimum. Hingga saat ini, masih ada 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 8 dari 95 Penyelenggara Pinjol (Pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya