Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

OJK: Utang Pinjol Naik 22 Persen, Paylater 88,65 Persen

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 07:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri jasa keuangan non-bank menunjukkan kinerja yang dinamis dan bertumbuh hingga Kuartal III tahun 2025.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sektor pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan utama, karena tumbuh sangat signifikan.

Total pinjaman online (outstanding) per September 2025 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp90,99 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 22,16 persen secara tahunan (yoy).

Meskipun pertumbuhannya pesat, OJK memastikan tingkat risiko kredit secara umum masih dalam batas aman. Secara agregat, tingkat risiko kredit macet di atas 90 hari (TWP90) berada di posisi 2,82 persen.


"Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Tak hanya pinjol, sektor Perusahaan Pembiayaan (PP) atau yang lebih dikenal sebagai leasing atau multifinance juga menunjukkan stabilitas. Total piutang pembiayaan PP telah mencapai Rp507,14 triliun, tumbuh tipis 1,07 persen (yoy). Kenaikan ini terutama didukung oleh pembiayaan untuk modal kerja yang tumbuh lebih tinggi, yaitu 10,61 persen (yoy).

Perkembangan menarik lainnya datang dari layanan "Buy Now Pay Later" (BNPL) yang disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan. Berdasarkan data SLIK, pembiayaan BNPL melonjak tajam hingga 88,65 persen (yoy) mencapai Rp10,31 triliun per September 2025. Namun, perlu dicatat bahwa risiko kredit BNPL sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata industri PP, dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.

Dalam upaya menjaga kesehatan dan integritas industri, Agusman juga menyoroti masalah kepatuhan modal minimum. Hingga saat ini, masih ada 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 8 dari 95 Penyelenggara Pinjol (Pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya