Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

OJK: Utang Pinjol Naik 22 Persen, Paylater 88,65 Persen

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 07:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri jasa keuangan non-bank menunjukkan kinerja yang dinamis dan bertumbuh hingga Kuartal III tahun 2025.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sektor pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan utama, karena tumbuh sangat signifikan.

Total pinjaman online (outstanding) per September 2025 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp90,99 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 22,16 persen secara tahunan (yoy).

Meskipun pertumbuhannya pesat, OJK memastikan tingkat risiko kredit secara umum masih dalam batas aman. Secara agregat, tingkat risiko kredit macet di atas 90 hari (TWP90) berada di posisi 2,82 persen.


"Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Tak hanya pinjol, sektor Perusahaan Pembiayaan (PP) atau yang lebih dikenal sebagai leasing atau multifinance juga menunjukkan stabilitas. Total piutang pembiayaan PP telah mencapai Rp507,14 triliun, tumbuh tipis 1,07 persen (yoy). Kenaikan ini terutama didukung oleh pembiayaan untuk modal kerja yang tumbuh lebih tinggi, yaitu 10,61 persen (yoy).

Perkembangan menarik lainnya datang dari layanan "Buy Now Pay Later" (BNPL) yang disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan. Berdasarkan data SLIK, pembiayaan BNPL melonjak tajam hingga 88,65 persen (yoy) mencapai Rp10,31 triliun per September 2025. Namun, perlu dicatat bahwa risiko kredit BNPL sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata industri PP, dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.

Dalam upaya menjaga kesehatan dan integritas industri, Agusman juga menyoroti masalah kepatuhan modal minimum. Hingga saat ini, masih ada 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 8 dari 95 Penyelenggara Pinjol (Pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya