Berita

Pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti beserta jajaran di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat, 7 November 2025. (Foto: Humas Kemensos)

Nusantara

Kemensos dan BPS Pastikan Data Penerima Bansos Tepat Sasaran

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 01:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menggelar pertemuan membahas konsolidasi data guna memastikan penerima bansos tepat sasaran. Pemutakhiran dilakukan secara berkala karena data bersifat dinamis.

“Tentu dengan adanya pertemuan rutin seperti ini, kami dengan BPS, kita bisa mengikuti perkembangan-perkembangan yang terjadi di lapangan dan sekaligus kalau ada hal-hal yang meragukan, kita akan coba cek ulang sekali lagi, agar data kita makin hari makin akurat,” kata Gus Ipul usai pertemuan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

Ia menyebutkan total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos reguler dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dari Desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah sebanyak 35,04 juta.


Dari jumlah tersebut, terdapat 16,3 juta KPM penerima bansos reguler dan BLTS. Gus Ipul menjelaskan untuk KPM bansos reguler, telah dilakukan verifikasi dan validasi, dan BLTS telah disalurkan secara bertahap kepada penerima.

“Untuk yang KPM bansos reguler dan otomatis nanti juga akan menerima BLTS, dari desil 1 sampai 4, telah selesai dilakukan verifikasi dan validasi. Hasilnya tadi sudah saya singgung 16,3 juta KPM ini sudah clear, ini sudah mulai juga disalurkan secara bertahap,” ujarnya.

Di samping penerima reguler, terdapat penerima baru BLTS sebanyak 18,7 juta. 16,8 juta di antaranya telah dilakukan verifikasi dengan hasil 12,6 juta dinyatakan layak dan 4,2 juta dinyatakan tidak layak. Sementara itu, 1,9 juta KPM masih dilakukan proses verifikasi.

Gus Ipul menegaskan kepada KPM penerima bansos agar bansos dimanfaatkan dengan bijak dan dipergunakan sesuai peruntukannya. 

“Tidak untuk membeli hal-hal lain yang dilarang oleh ketentuan. Salah satunya untuk berjudi atau judi online, tidak untuk membeli rokok, tidak untuk membayar utang misalnya, tidak untuk hal-hal lain yang di luar peruntukannya. Benar-benar dimanfaatkan dengan baik,” pungkas Mensos. 

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan untuk 4,2 juta KPM yang dinyatakan tidak layak dikatakan sebagai inclusion error. Menindaklanjuti hal tesebut, inclusion error akan digantikan dengan data exclusion error sesuai dengan kriteria.

“Dari hasil verifikasi, ada 4,2 juta yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial, tentunya ini yang kemudian kita katakan sebagai inclusion error. Nah inclusion error ini kemudian nanti tindak lanjutnya adalah kita akan gantikan dengan data-data lain yang kami miliki dan atau dengan kata lain kita akan memasukkan exclusion error,” kata Amalia.

Adapun proses penggantian bagi yang dinyatakan tidak layak tersebut akan diprioritaskan kepada KPM dengan sejumlah kriteria. Yaitu lansia dan penyandang disabilitas yang tinggal sendiri di rumah tidak layak huni, keluarga dengan rumah tidak layak huni dengan daya Listrik 450 watt atau 900 watt, dan kepala keluarga tidak bekerja atau bekerja serabutan.

“Kita akan melakukan verifikasi juga, yang pengganti ini dilakukan verifikasi untuk memastikan nanti memang betul-betul cadangan ataupun pengganti ini memang layak menerima bansos,” ujar Amelia.

Ia menambahkan koordinasi antara Kemensos dan BPS juga akan diperluas dan lebih erat melalui koordinasi pada tingkat daerah yaitu Dinas Sosial dan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.

“Oleh sebab itu tadi kami sudah sepakat, minggu depan kita akan menyelenggarakan Rakornis antara BPS seluruh Indonesia, Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan Kemensos dan Dinas Sosial seluruh Indonesia, dengan begini kolaborasi untuk terus kita memutakhirkan DTSEN dan juga nantinya Pak Mensos bisa mendapatkan data yang lebih akurat dengan pemutakhiran yang lebih solid,” bebernya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya