Berita

Pelantikan Presiden Soeharto usai Tragedi 1965. (Foto: Dokumentasi Kemlu)

Politik

Wacana Soeharto Pahlawan Tampar Sejarah Kebebasan Pers

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 00:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto mengabaikan sejarah kelam represi terhadap kebebasan pers di masa Orde Baru.

Direktur LBH Pers Mustafa Layong mengungkapkan bahwa di bawah kekuasaan Soeharto, pers kehilangan kebebasannya karena dikontrol ketat oleh pemerintah.

“Banyak media dibungkam, aktivis ditangkap, dan hukum digunakan untuk menekan media. Itu fakta sejarah yang tidak bisa dihapus,” kata Mustafa kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 7 November 2025. 


Ia mencontohkan, aturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) membuat pemerintah bisa mencabut izin media kapan saja dengan alasan “mengganggu stabilitas”.

“Tempo, Detik, Editor, dan banyak media lainnya dibredel. Undang-undang pers waktu itu memberi cengkeraman penuh kepada pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Mustafa, langkah pemerintah yang mempertimbangkan Soeharto sebagai pahlawan justru bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang memperjuangkan kebebasan pers dan penghapusan kontrol negara terhadap media.

“Bagaimana mungkin orang yang membungkam pers dijadikan pahlawan? Itu sama saja menampar perjuangan jurnalis dan masyarakat sipil yang berkorban untuk kebebasan,” tegasnya.

Berkenaan dengan itu, Mustafa menilai wacana tersebut berisiko memutarbalikkan sejarah dan mengancam kebebasan berekspresi.

“Kalau Soeharto disebut pahlawan, nanti mengkritiknya bisa dianggap menghina pahlawan nasional. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” pungkasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya