Berita

Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ketua MPR: Tak Ada Halangan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 21:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan tidak ada halangan bagi pemerintah untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Menurut Ketua MPR Ahmad Muzani, pemberian gelar pahlawan merupakan hak prerogatif presiden kepada warga negara yang dianggap memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara.

"Presiden berhak memberi gelar kepada setiap warga negara yang dianggap memiliki jasa, atau tanda jasa, atau kontribusi terhadap negara dan bangsa. Gelar itu bertingkat, tapi gelar yang tertinggi adalah pahlawan nasional,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 7 November 2025. 


Muzani menjelaskan, proses pemberian gelar dilakukan melalui mekanisme yang ketat, dimulai dari pengajuan oleh daerah, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat. Setelah itu, usulan akan diseleksi oleh dewan gelar dan akhirnya diputuskan oleh presiden.

Terkait ramainya isu soal rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, Muzani menegaskan MPR sudah pernah menyatakan sikap sejak periode sebelumnya. Dalam hal ini dicabutnya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilakan kepada presiden untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata,” jelasnya.

Menurut Muzani, Soeharto juga dinilai memiliki jasa besar terhadap bangsa sehingga secara konstitusional tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan tersebut.

“Yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto,” katanya.

Muzani menambahkan, MPR juga pernah mengambil langkah serupa terhadap dua mantan presiden lainnya, yakni Ir Soekarno atau Bung Karno dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

MPR telah mencabut TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 yang berisi tentang pencabutan kekuasaan presiden dari Ir Soekarno dan menyinggung keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S. Bagian pertimbangan TAP MPRS itu menyebut Soekarno membuat keputusan yang dinilai menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Soekarno disebut melindungi para tokoh PKI.

Untuk Gus Dur, TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dicabut dan nama baiknya dipulihkan. 

“Semua itu dilakukan terhadap tiga mantan Presiden, Bung Karno, Pak Harto dan Abdurrahman Wahid, dilakukan oleh MPR sebagai bagian dan cara MPR untuk tetap menjaga persatuan dan rekonsiliasi dalam berbangsa dan bernegara,” ungkap Muzani.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya