Berita

Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ketua MPR: Tak Ada Halangan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 21:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan tidak ada halangan bagi pemerintah untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Menurut Ketua MPR Ahmad Muzani, pemberian gelar pahlawan merupakan hak prerogatif presiden kepada warga negara yang dianggap memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara.

"Presiden berhak memberi gelar kepada setiap warga negara yang dianggap memiliki jasa, atau tanda jasa, atau kontribusi terhadap negara dan bangsa. Gelar itu bertingkat, tapi gelar yang tertinggi adalah pahlawan nasional,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 7 November 2025. 


Muzani menjelaskan, proses pemberian gelar dilakukan melalui mekanisme yang ketat, dimulai dari pengajuan oleh daerah, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat. Setelah itu, usulan akan diseleksi oleh dewan gelar dan akhirnya diputuskan oleh presiden.

Terkait ramainya isu soal rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, Muzani menegaskan MPR sudah pernah menyatakan sikap sejak periode sebelumnya. Dalam hal ini dicabutnya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilakan kepada presiden untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata,” jelasnya.

Menurut Muzani, Soeharto juga dinilai memiliki jasa besar terhadap bangsa sehingga secara konstitusional tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan tersebut.

“Yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto,” katanya.

Muzani menambahkan, MPR juga pernah mengambil langkah serupa terhadap dua mantan presiden lainnya, yakni Ir Soekarno atau Bung Karno dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

MPR telah mencabut TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 yang berisi tentang pencabutan kekuasaan presiden dari Ir Soekarno dan menyinggung keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S. Bagian pertimbangan TAP MPRS itu menyebut Soekarno membuat keputusan yang dinilai menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Soekarno disebut melindungi para tokoh PKI.

Untuk Gus Dur, TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dicabut dan nama baiknya dipulihkan. 

“Semua itu dilakukan terhadap tiga mantan Presiden, Bung Karno, Pak Harto dan Abdurrahman Wahid, dilakukan oleh MPR sebagai bagian dan cara MPR untuk tetap menjaga persatuan dan rekonsiliasi dalam berbangsa dan bernegara,” ungkap Muzani.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya