Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa reformasi Polri harus berorientasi pada penegakan supremasi hukum dan keadilan.
Hal itu disampaikan saat memberikan arahan kepada para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru saja dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Menurut Prabowo, ukuran keberhasilan suatu negara terletak pada tegaknya rule of law atau supremasi hukum yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Ia menegaskan, baik penegakan hukum pidana maupun perdata harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
"Bagian terpenting daripada the rule of law adalah penegakan hukum. Hukum boleh kita buat selengkap mungkin, tapi kalau penegakannya tidak baik, tidak adil, tidak mungkin macet hukum yang the rule of law itu bisa berjaya, bisa sukses," tegasnya.
Kepala Negara menyampaikan apresiasi kepada para tokoh senior dan pejabat aktif yang bersedia menjadi bagian dari komisi tersebut.
Ia mengakui tugas yang diemban tidaklah ringan, sebab masyarakat menaruh harapan besar terhadap upaya reformasi di tubuh Polri.
“Saya mengucapkan terima kasih bahwa saudara-saudara bersedia, masih mengambil, melaksanakan tugas negara sekali lagi dengan beban yang tidak ringan. Seluruh bangsa dan negara akan melihat saudara-saudara,” ucapnya.
Prabowo menjelaskan, pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk mengkaji secara menyeluruh kinerja dan struktur kelembagaan Polri, termasuk kekuatan dan kelemahannya.
Ia menegaskan, proses reformasi harus dilakukan dengan semangat keterbukaan dan keberanian untuk melakukan perbaikan demi kepentingan bangsa.
“Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan,” tutur Prabowo.
Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie beranggotakan sepuluh tokoh lintas profesi.
Mereka antara lain Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.
Komisi ini mendapat mandat langsung dari Presiden untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi terkait langkah-langkah reformasi kelembagaan Polri yang berkeadilan, transparan, dan selaras dengan prinsip supremasi hukum.