Berita

Ketua tim kuasa hukum Direktur PT MMS, OC Kaligis. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kejagung Diminta Tetapkan Sri Mulyani Tersangka Kasus Plaza Klaten

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 20:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penegakan hukum kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten dianggap belum memenuhi unsur keadilan. Hal ini lantaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dinilai masih tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Demikian antara lain disampaikan pengacara kondang OC Kaligis saat mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam suratnya, OC Kaligis menyebut seharusnya mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani ikut menjadi tersangka dalam kasus pengelolaan sewa gedung Plaza Klaten tahun 2019-2023 itu.

“Enggak mungkin saya tulis surat ke Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus kalau saya enggak punya data-data mengenai keterlibatan Sri Mulyani,” tegas OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 November 2025.


OC Kaligis menjadi ketua tim kuasa hukum Direktur PT MMS berinisial FS yang telah ditetapkan tersangka. Selain kliennya, Kejati Jateng juga menetapkan mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, DS; dan mantan Sekda Kabupaten Klaten JJ dan JS.

OC Kaligis mengklaim telah memiliki bukti-bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Sri Mulyani dalam kasus kliennya.

“Dasarnya jelas. Tidak mungkin Pemda punya aset yang dikelola MMS (swasta) tanpa sepengetahuan dari bupati. Masa Sekdanya yang dikorbankan? Ini saya minta supaya dia (Sri Mulyani) jadi tersangka,” tandas OC Kaligis.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati jateng, Arfan Triono hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi soal pernyataan OC Kaligis. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan tim penyidik berkaitan dengan klaim OC Kaligis soal dugaan keterlibatan Sri Mulyani.

"Saya konfirmasi dulu sama penyidik ya,” singkat Arfan dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Hal yang sama juga disampaikan Sri Mulyani yang pernah menjabat sebagai Bupati Klaten periode 2019-2024.

“Saya lagi luar kota,” kata Sri Mulyani dalam pesan singkatnya kepada wartawan.  

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya