Berita

PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero). (Foto: Laman ASDP)

Publika

Dilema Profesional Muda di BUMN: Epilog Kasus ASDP

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 15:01 WIB

KASUS akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP menjadi preseden yang mengusik nalar hukum korporasi di Indonesia.

Di tengah kinerja terbaik sepanjang sejarah perusahaan, laba melonjak dari Rp326 miliar (2021) ke Rp637 miliar (2023), pendapatan naik menjadi Rp5 triliun, dan peringkat 7 BUMN terbaik—mantan direksi justru dituntut 8,5 tahun penjara karena dugaan merugikan negara Rp1,25 triliun.

Masalahnya bukan pada audit, melainkan pada siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Undang-undang mengatur bahwa kerugian negara hanya sah jika dihitung oleh BPK atau BPKP.


Namun dalam kasus ini, angka fantastis Rp1,25 triliun dihitung auditor internal KPK bersama seorang akademisi tanpa sertifikasi penilai publik. BPK menyatakan tidak pernah diminta melakukan audit, dan ketika hadir sebagai saksi ahli, lembaga ini justru menegaskan tidak ditemukan kerugian negara signifikan—hanya opportunity loss atas dua kapal senilai Rp4,8-10 miliar.

Lebih jauh, penilai publik bersertifikat menyatakan akuisisi dilakukan di bawah nilai pasar: valuasi independen Rp2,09 triliun, sementara ASDP membayar Rp1,27 triliun. Artinya negara untung, bukan rugi. Namun kesaksian ini tidak menjadi dasar tuntutan.

Di sisi lain, elemen pokok korupsi tidak pernah muncul di persidangan:
Secara teori, business judgment rule melindungi keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, transparan, memiliki dasar hukum, dan bertujuan meningkatkan nilai perusahaan.

Fakta kinerja ASDP pasca-akuisisi justru menunjukkan keberhasilan strategi korporasi, bukan manipulasi. Namun persidangan memperlihatkan masalah mendasar sistem hukum: fakta persidangan dianggap tidak relevan dengan dakwaan.

Kuasa hukum mengungkapkan tuntutan jaksa identik dengan BAP awal, seolah proses persidangan hanya formalitas. Ini menciptakan citra “putusan dulu, fakta belakangan”.

Fenomena ini menimbulkan chilling effect yang berbahaya bagi profesional muda di BUMN. Pesannya jelas: keberanian mengambil keputusan bisnis dapat dipidana, meskipun tanpa kerugian negara dan tanpa korupsi.

Akibatnya, muncul dua ekstrem berbahaya:
  1. Manajemen konservatif yang anti-risiko, membuat BUMN stagnan, atau
  2. Manajemen oportunis yang berani tetapi pandai menyamarkan korupsi.
Keduanya merugikan negara. Lebih fatal lagi, kriminalisasi keputusan bisnis membuat talenta terbaik enggan bekerja di BUMN. Di sektor swasta, inovasi dihargai. Di BUMN, inovasi bisa berujung rompi oranye.

Kasus ASDP menjadi ujian besar bagi peradilan: apakah hukum mampu membedakan risiko bisnis dari tindak pidana korupsi? Apakah perhitungan kerugian negara tunduk pada standar hukum, atau pada interpretasi lembaga penegak hukum?

Putusan hakim akan menjadi penanda arah negara. Jika berbasis hukum pembuktian, kasus ini seharusnya berakhir bebas, jika berbasis dakwaan semata, ini menjadi alarm keras bahwa transformasi BUMN hanya slogan—karena setiap langkah besar bisa berubah menjadi risiko pidana.

Pada akhirnya, dilema profesional muda di BUMN adalah dilema keadilan itu sendiri: ketika hukum tidak lagi membedakan antara kesalahan dan keputusan bisnis, maka yang dihukum bukan hanya individu—tetapi masa depan keberanian berinovasi di perusahaan negara.

Kenny Wiston
Praktisi Hukum

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya